Plt Gubernur Berhentikan Ahmad Purbaya Dari BPKAD Bersama 2 Pejabat Pemprov Maluku Utara

PUBLIKA-Sofifi, Rupanya bukan hanya Sekertaris Daerah Provinsi Maluku Utara Samsuddin A Kadir yang dicopot, namun Plt Gubernur Malut M Al Yasin Ali juga memberhentikan Ahmad Purbaya dari jabatan Kepala BPKAD Malut.
Selain itu Nirwan MT Ali juga diberhentikan dari jabatan kepala Inspektorat Malut dan Sarmin Adam dari jabatan Kepala Bappeda Provinsi Maluku Utara.
Pemberhentian sementara tiga pejabat Pemprov Malut berdasarkan daftar lampiran surat keputusan Plt Gubernur Malut nomor:821.2.2/KEP/JPTP/05/III/2024 tentang pemberhentian sementara pejabat pimpinan tinggi Pratama Dilingkungan Pemprov Malut tertanggal 25 Maret 2024.
BACA JUGA:Samsuddin A Kadir Angkat Bicara Terkait Surat Plh Sekda Maluku Utara
Tiga pejabat Pemprov Malut yang diberhentikan ini, merupakan anggota tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Pemerintah Provinsi Malut yang diketuai Sekda Malut.
Belum diketahui alasan Plt Gubernur Malut mencopot tiga pejabat, namun berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan diinternal pemberhentian tiga pejabat ini karena masalah APBD 2024 yang sampai saat ini belum jalan.
Plt Gubernur Malut telah mengeluarkan surat keputusan perintah pelaksanaan harian (plh) dengan menunjuk Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Malut Salmin Janidi sebagai plh Sekda Malut.
Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Malut Rahwan k Suamba saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp terkait pemberhentian tiga pejabat ini, belum direspon sampai berita ini dipublikasikan.(red)
BACA JUGA:Plt Gubernur Perintah Salmin Janidi Jadi Plh Sekda Maluku Utara Ganti Samsuddin A Kadir