Samsuddin Sebut Plt Gubernur Malut Tidak Bisa Batalkan Keppres

PUBLIKA-Sofifi, Sekertaris Daerah Provinsi Maluku Utara Samsuddin A Kadir tanggapi surat Plt Gubernur Malut M Al Yasin terkait penunjukan Salmin Janidi sebagai pelaksana harian (plh) Sekda Malut.
Samsuddin mengaku surat penunjukan plh Sekda yang dikeluarkan Plt Gubernur Malut itu, upaya menggantikan dirinya dari jabatan itu tidak bisa.
“Kalau niatnya pencopotan yaa tidak bisa karena plt gubernur tidak bisa membatalkan keputusan presiden (keppres),”kata Samsuddin.
BACA JUGA: Samsuddin A Kadir Angkat Bicara Terkait Surat Plh Sekda Maluku Utara
Orang nomor tiga di Pemprov Malut itu menyebutkan SK Plh itu hal biasa kalau ada pejabat yang berhalangan sementara misalnya karena sakit, ijin, cuti atau, ada penugasan lain misalnya menjadi penjabat bupati mengikuti pendidikan, atau keluar daerah.
“Sk Plh biasanya akan berakhir setelah pejabat definitifnya sudah berada di tempat. Dan Plh itu melaksanakan tugas sehari hari saja,”ujarnya.
Akan tetapi, kebijakan Plt Gubernur Malut menunjuk plh Sekda, kata Samsuddin tidak ada konfirmasi.” Tidak dikonfirmasi tapi. Yaa mungkin karena itu,”singkatnya.
BACA JUGA: Plt Gubernur Perintah Salmin Jadini Jadi Plh Sekda Maluku Utara Ganti Samsuddin A Kadir
Sekedar diketahui, Samsuddin A Kadir dilantik sebagai Sekertaris Daerah Provinsi Malut oleh Gubernur Malut (nonaktif) KH Abdul Gani Kasuba pada Februari 2020 lalu, berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 19/TPAN Tahun 2020 tanggal 23 Januari 2020.
(gun/red)