Samsuddin A Kadir Angkat Bicara Terkait Surat Plh Sekda Maluku Utara
PUBLIKA-Sofifi, Plt Gubernur Maluku Utara M Al Yasin menunjuk Salmin Janidi sebagai pelaksana harian (plh) Sekertaris Daerah Provinsi Maluku Utara.
Berdasarkan surat keputusan Plt Gubernur Malut Nomor: 821.2.21/SPH/013/III/2024, tertanggal 25 Maret 2024 tentang perintah pelaksanaan harian.
Ditanggapi Sekertaris Daerah Provinsi Malut Samsuddin A Kadir, mengaku tidak mengetahui terkait SK Plt Gubernur penunjukan plh Sekda, lantaran tidak terkonfirmasi.
“Tidak dikonfirmasi tapi Yaa mungkin karena itu,”kata Samsuddin melalui pesan singkat.
Orang nomor tiga di Pemprov Malut itu tidak menjelaskan maksud dari ungkapan mungkin karena itu?
Namun Samsuddin mengatakan SK Plh itu hal biasa kalau ada pejabat yang berhalangan sementara misalnya karena sakit, ijin, cuti atau, ada penugasan lain misalnya menjadi penjabat bupati mengikuti pendidikan, atau keluar daerah.
“SK plh biasanya akan berakhir setelah pejabat definitifnya sudah berada di tempat”ujarnya.Dan “Plh itu melaksanakan tugas sehari hari saja,”kata Samsuddin menambahkan.
BACA JUGA:Plt Gubernur Perintah Salmin Jadini Jadi Plh Sekda Maluku Utara Ganti Samsuddin A Kadir