Proyek Sabodam BWS Malut Disorot, Polisi Didesak Usut Dugaan Kerusakan Lingkungan
PUBLIKA-Ternate, Proyek pembangunan sabodam di Kelurahan Sasa, Jambula, dan Rua, Kota Ternate, yang ditujukan untuk mengendalikan banjir, kini menjadi sorotan. Proyek di bawah naungan Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara itu diduga menggunakan material galian C dari aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI), sehingga memunculkan kekhawatiran terhadap kerusakan lingkungan dan potensi hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sorotan tersebut disertai desakan agar aparat penegak hukum turun tangan menyelidiki dugaan penggunaan material ilegal dalam proyek infrastruktur tersebut.
Pengamat Hukum Kota Ternate, Julfandi Gani, menilai persoalan ini tidak boleh dipandang sebatas urusan penyelesaian pekerjaan fisik. Menurutnya, kepatuhan terhadap hukum dan perlindungan lingkungan harus menjadi bagian penting dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
“Secara hukum, transaksi jual-beli tidak serta-merta melegalkan komoditas dari aktivitas kejahatan pertambangan tanpa izin. Membeli dan memanfaatkan material dari galian C ilegal adalah tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam UU Minerba dan KUHP,” tegas Julfandi kepada wartawan, Senin (26/10/2026).
Ia menilai, dugaan tersebut perlu ditelusuri untuk memastikan asal-usul material yang digunakan, legalitas pemasok, serta sejauh mana pengawasan dilakukan oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek.
Menurut Julfandi, BWS Maluku Utara sebagai instansi yang menangani proyek tersebut memiliki tanggung jawab pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan, termasuk memastikan rantai pasok material memenuhi ketentuan hukum dan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“BWS tidak boleh memaklumi material ilegal hanya demi mengejar progres fisik proyek,” ujarnya.
Ancaman Kerusakan Lingkungan dan Potensi Kehilangan PAD
Di balik pembangunan infrastruktur pengendali banjir, persoalan legalitas material menjadi perhatian serius. Aktivitas galian C tanpa izin, apabila terbukti terjadi, berpotensi memicu kerusakan lingkungan, mulai dari erosi, peningkatan risiko longsor, hingga gangguan terhadap kawasan pesisir.
Dampaknya tidak hanya menyangkut kelestarian lingkungan. Aktivitas pertambangan yang tidak memenuhi ketentuan juga berpotensi menyebabkan hilangnya penerimaan daerah dari pajak dan pungutan yang seharusnya dibayarkan sesuai peraturan.
Julfandi menyoroti alasan ketersediaan pemasok galian C berizin di Ternate yang sebelumnya dipertanyakan pihak Satuan Kerja (Satker) BWS. Menurut dia, keterbatasan pemasok tidak dapat dijadikan alasan untuk menggunakan material yang tidak memiliki legalitas.
Jika pemasok berizin tidak tersedia di wilayah setempat, kata dia, kontraktor harus mencari alternatif pasokan yang sah, termasuk mendatangkan material dari luar daerah apabila memungkinkan.
Ia juga meminta Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan dan pelaksanaan proyek tersebut.
Polda dan Kejati Didesak Turun Tangan
Julfandi secara khusus mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menyelidiki dugaan aktivitas galian C ilegal yang dikaitkan dengan kebutuhan material proyek sabodam tersebut.
“Polda Malut diharapkan segera turun tangan menertibkan lokasi galian C ilegal serta memproses hukum pihak-pihak yang terlibat atas dugaan pelanggaran UU Minerba,” jelasnya.
Selain kepolisian, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara juga didesak meminta klarifikasi dari pihak BWS Malut, termasuk Kepala Satuan Kerja, Ruslan Rizal, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Langkah tersebut dinilai penting untuk menelusuri mekanisme pengadaan material, pelaksanaan pengawasan, serta kemungkinan adanya pelanggaran hukum dalam pengerjaan proyek.
Menurut Julfandi, penelusuran aparat penegak hukum diperlukan agar persoalan ini tidak berhenti pada polemik, tetapi dapat memberikan kepastian mengenai legalitas material yang digunakan dan tanggung jawab setiap pihak.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala BWS Maluku Utara, Budi Prasetyo, belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan publikamalut.com.(red)






