Publikamalut.com
Beranda Daerah Warisan Tak Boleh Hilang, Gubernur Sherly Siapkan Perda Pakaian Adat

Warisan Tak Boleh Hilang, Gubernur Sherly Siapkan Perda Pakaian Adat

PUBLIKA-Ternate, Pakaian adat bukan sekadar busana yang dikenakan dalam upacara atau perayaan budaya. Di balik setiap motif, warna, dan bentuknya, tersimpan sejarah, nilai kehidupan, serta jati diri masyarakat yang diwariskan dari generasi ke generasi.

Kesadaran untuk menjaga warisan itulah yang mendorong Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, menggagas Peraturan Daerah (Perda) tentang pakaian adat empat kesultanan dan berbagai suku di Maluku Utara.

Gagasan tersebut disampaikan Sherly saat menutup Festival Legu Tara No Ate Kesultanan Ternate Tahun 2026, Sabtu malam (24/10/2026).

Bagi Sherly, pelestarian budaya tidak cukup hanya dilakukan melalui festival dan seremoni. Warisan leluhur juga perlu dicatat, didokumentasikan, dan dilindungi agar generasi mendatang tetap mengenal akar sejarah serta identitas daerahnya.

Ia berharap, pakaian adat dari empat kesultanan dan berbagai suku di Maluku Utara memiliki dokumentasi yang jelas, sehingga nilai dan makna yang terkandung di dalamnya tidak perlahan hilang seiring perubahan zaman.

“Kami Pemerintah Provinsi Maluku Utara sedang menggodok Perda untuk baju adat berbagai kesultanan dan suku. Mohon kiranya ada diskusi, komunikasi, dan usulan, karena ini harus diracik bersama, kemudian dibawa ke DPRD untuk disahkan menjadi Perda,” ujar Sherly.

Sherly menekankan, penyusunan Perda tersebut harus melibatkan kesultanan, pemangku adat, serta masyarakat yang selama ini menjaga dan mewarisi tradisi.

Menurutnya, pakaian adat memiliki sejarah dan makna tersendiri. Karena itu, proses penyusunan aturan tidak boleh dilakukan hanya dari sudut pandang pemerintah, tetapi harus mendengarkan pengetahuan dan pengalaman para penjaga tradisi.

Keterlibatan para tetua adat juga menjadi penting agar setiap detail warisan budaya dapat dicatat secara tepat, tanpa menghilangkan nilai-nilai yang telah diwariskan turun-temurun.

Upaya ini diharapkan menjadi jembatan antara generasi terdahulu dan generasi muda, sehingga anak-anak Maluku Utara tidak hanya mengenakan pakaian adat, tetapi juga memahami cerita, filosofi, dan identitas yang melekat di dalamnya.

Selain menyiapkan regulasi, Sherly mendorong pendokumentasian pengetahuan para tetua adat dalam bentuk digital.

Langkah tersebut dinilai penting karena para tetua adat menyimpan banyak pengetahuan tentang sejarah kesultanan, tradisi, cerita rakyat, hingga nilai-nilai kehidupan masyarakat yang belum seluruhnya terdokumentasi secara tertulis.

Jika tidak segera dicatat dan diwariskan, pengetahuan tersebut berisiko ikut hilang ketika generasi yang menjaganya telah tiada.

Melalui dokumentasi digital, cerita dan pengetahuan lokal diharapkan dapat diakses lebih luas, termasuk oleh generasi muda yang tumbuh di tengah perkembangan teknologi.

Sherly juga melihat kekayaan budaya Maluku Utara memiliki peluang untuk dikembangkan menjadi bagian dari ekonomi kreatif. Sejarah kesultanan, kisah para pahlawan, dan cerita rakyat dapat diolah melalui berbagai media kreatif tanpa kehilangan nilai keasliannya.

Namun, ia mengingatkan bahwa tidak semua warisan budaya dapat dijadikan komoditas. Tradisi yang bersifat sakral harus tetap dihormati dan dijaga sesuai ketentuan serta kewenangan pemangku adat.

Bagi Pemerintah Provinsi Maluku Utara, pelestarian budaya bukan hanya tentang menjaga peninggalan masa lalu, melainkan memastikan warisan tersebut tetap hidup dalam kehidupan masyarakat hari ini.

Melalui Perda pakaian adat dan penguatan dokumentasi budaya, Sherly berharap identitas empat kesultanan dan berbagai suku di Maluku Utara dapat terlindungi, dikenal lebih luas, serta diwariskan kepada generasi berikutnya.

Sebab, ketika sebuah daerah mampu menjaga budayanya, daerah itu tidak hanya merawat sejarah, tetapi juga menjaga ingatan tentang siapa mereka dan dari mana mereka berasal.(red)

Komentar
Bagikan:

Iklan