Percepat Program Jadi Alasan Pemprov Malut Pakai Kontrak Payung
PUBLIKA-Ternate, Pemerintah Provinsi Maluku Utara menerapkan kontrak payung pada beberapa kegiatan proyek pembangunan infrastruktur, dengan alasan mempercepat pelaksanaan program.
Karena kadang proses pengadaan konvensional kerap menyita waktu, karena proses tender yang sama secara berulang, justru berpotensi mengurangi efektivitas pelaksanaan kegiatan. Untuk itu, kontrak payung dipandang sebagai salah satu instrumen yang mampu menyederhanakan tahapan pengadaan, tanpa mengabaikan prinsip transparansi dan persaingan yang sehat, khususnya untuk kebutuhan yang bersifat rutin atau berulang.
“Pertama, supaya kita tidak kehilangan waktu. Kontrak payung itu lebih kepada bagaimana nanti pelaksanaannya. Jadi, kontrak payung ini sebenarnya hanya kontrak awal saja. Setelah itu baru ada periode pemesanan,” Hal jni disampaikan Samsuddin A Kadir saat konfirmasi wartawan, rabu 1 juli 2026.
Melalui mekanisme tersebut, pemerintah cukup menyelesaikan satu kali proses kontrak pada tahap awal. Setelah itu, pelaksanaan pengadaan dilakukan melalui mekanisme pemesanan sesuai kebutuhan yang muncul sepanjang masa berlakunya kontrak.
“Kalau begitu, kan hanya pakai satu kali proses saja. Misalnya orang bikin kegiatan, terus tender, lalu dilaksanakan. Tapi kalau kontrak payung, kegiatan itu sifatnya berulang-ulang,” terangnya lagi.
Menurut Samsuddin, efisiensi waktu menjadi salah satu nilai utama dari kontrak payung. Aparatur tidak lagi disibukkan dengan proses tender yang sama untuk kebutuhan yang terus berulang, sehingga energi dapat difokuskan pada pelaksanaan program dan pelayanan kepada masyarakat.
Samsuddin mencontohkan kebutuhan makan dan minum yang hampir selalu muncul dalam berbagai kegiatan pemerintah. Melalui kontrak payung, kebutuhan tersebut tidak perlu lagi melalui proses pengadaan dari awal setiap kali kegiatan dilaksanakan.
“Misalnya seperti makan dan minum. Di kontrak payung sudah ada, tetapi nota pesanannya disesuaikan dengan harga yang berubah. Ada negosiasi, ada standar harga, semua itu juga dikontrol,”jelasnya.
Maka dari itu, sebelum menerapkan mekanisme ini, diperlukan penyamaan presepsi dengan melibatkan LKPP, aparat penegak hukum (APH) dalam menafsirkan regulasi, sehingga pelaksanaan pengadaan yang dilakukan OPD dapat berjalan lebih seragam, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum.
“Keseragaman pemahaman terhadap regulasi dinilai menjadi kunci agar berbagai instrumen baru dalam pengadaan barang dan jasa dapat diterapkan secara optimal,”ujarnya.
Mantan Pj Bupati Pulau Morotai itu mengaku ramai terkait dengan penerapan kontrak payung, katalog, sehingga sosialisasi diperlukan agar dapat difahami, maka dari itu Pemerintah Provinsi Malut hadirkan LKPP.
“Kita bersyukur bahwa LKPP datang khusus untuk menyampaikan informasi dan reformasi tentang pelaksanaan lelang dan sebagainya. Saya kira itu bagus juga,”ucapnya.
Meskipun demikian, Lanjut Samsuddin menegaskan setiap mekanisme pengadaan barang dan jasa harus berorientasi pada hasil, bukan sekadar penyelesaian proses administrasi. Karena itu, setiap OPD didorong memilih metode pengadaan yang paling efisien, efektif, dan mampu memberikan manfaat serta keluaran terbaik bagi pelaksanaan program pemerintah.
“Setiap instrumen pengadaan memiliki karakteristik masing-masing. Karena itu, perangkat daerah perlu memahami kelebihan dan keterbatasan setiap metode sebelum menentukan pilihan dalam pelaksanaannya.
Ia menambahkan akar persoalan dalam banyak kasus bukan semata-mata terletak pada prosedur yang ditempuh, melainkan pada niat yang mendasari pelaksanaan suatu tindakan. Karena itu, ia mengajak seluruh aparatur untuk tetap menjaga integritas dalam setiap tahapan pengadaan.
“Itu yang kemudian kita sesuaikan sehingga nanti tidak menimbulkan permasalahan. Permasalahan itu muncul kalau sesuatu dilaksanakan dengan niat yang tidak baik, niat untuk mengambil sesuatu. Nah, itu yang salah,” tandas Samsuddin.(red)





