BKN Tak Lagi Perpanjang Masa Tugas Kadis PUPR, Gubernur Proses Pensiunan
Kepala Dinas PUPR Malut Jafar Ismail (dok: Supardi Tiakoly) |
PUBLIKAmalut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak lagi
memperpanjang masa tugas Kepala Dinas
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku Utara, Djafar
Ismail, Hal ini terungkap melalui surat balasan dari Badan Kepegawaian Nasional
(BKN) bernomor : 17.41/B-MP 02-01/BD/D/III/2022 yang tandatangani Direktur Pensiunan PNS dan Pejabat Negara
Dra. Anjaswari Dwi, tertanggal 8 Juni 2022. Dengan perihal penjelasan
permohonan perpanjangan pensiun.
Hadirnya surat BKN tersebut, untuk menjawab surat permohonan
perpanjang masa tugas yang diusulkan secara diam-diam diduga tanpa melalui
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Malut, dengan nomor 821.22/1265/G/
tertanggal 18 April 2022.
Dalam surat tersebut, BKN menjelaskan, berdasarkan pasal 87
ayat 1 huruf c Undang -Undang nomor 5 tahun 2014, tentang aparat sipil negara
ditentukan PNS, diberhentikan dengan hormat karena mencapai batas usia
pensiunan. Berdasarkan pasal 90 huruf b undang-undang nomor 5 tahun 2014
ditentukan batas usia pensiun 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi.
Poin berikut dalam surat BKN itu menyebutkan pasal 239 ayat
1 huruf b peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai
negeri sipil ditentukan PNS batas usia pensiun 60 tahun bagi pejabat pimpinan
tinggi dan bagi pejabat fungsional madya.
“Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka permohonan
perpanjangan masa pensiunan Sdr. Djafar Ismail SE. S.T NIP. 196207271997031002
tidak dapat kami pertimbangkan dan untuk menghindari kevakuman penghasilan yang
bersangkutan, dimohon untuk segera menyampaikan usulan pemberhentian PNS dan hak
pensiun.” Isi surat BKN tersebut.
Kepala BKD Malut, Idrus Assagaf saat dikonfirmasi wartawan
via handphone, sabtu (2/7) malam mengatakan, pihaknya telah menerima tembusan surat tersebut dari
BKN. “Memang surat itu betul, karena kami menerima tembusannya. Jadi apa yang disampaikan BKN memang maknismenya
seperti itu,” ujarnya.
Ia menyebutkan, surat yang diusulkan untuk perpanjangan masa
tugas ke BKN bukan usulan dari BKD Malut, sebab nomor surat pengusalan berbeda
dengan nomor surat BKD.
“Kalau siapa yang usulkan perjangan itu, yang pasti bukan
dari BKD yang keluarkan. sebaiknya anda tanya saja ke PU. Kalau BKD yang
usulkan suratnya bukan seperti itu, ” cetusnya.
Ia menjelaskan, seorang PNS yang sudah mesuki masa pensiunan
seharusnya enam bulan sebelum pensiun sudah harus memasukan berkas.
“Dia (Djafar) TMT nya tanggal 1 Agustus, jadi yang namanya
PNS itu pensiunnya usia 58 tahun, kalau dia menduduki jabatan eselon II maka
diperpanjang selama 2 tahun, sehingga menjadi 60 tahun. Sedangkan Djafar
posisinya sudah di perpanjang 2 tahun dalam jabatan eselon II, sampai disitu
sudah selesai tidak ada lagi perpanjangan dengan alasan apapun,” tuturnya.
Ia mengaku, pihaknya telah melayangkan surat ke Kadis PUPR
Malut untuk memasukan berkas pensiunan, namun hingga kini belum masukan berkas.
“Jadi sebelum surat dari BKN turun kami sudah Surati ke yang
bersangkutan, tapi sampai sekarang bersangkutan belum masukan berkas. Jadi ada
maupun tidak surat dari BKN, yang bersangkutan tetap pensiun diusia 60 tahun
karena itu aturan.,” tandasnya.
Dengan ada surat BKN, Gubernur Malut, Abdul Ghani Kasuba
langsung mengambil langkah memproses surat pensiunan Djafar Ismail.“Pak
Gubernur sudah tahu, sekarang pak gubernur sudah proses surat pensiunan,”
tutupnya.(tim/red)