Publikamalut.com
Beranda News OPD ini Belum Umumkan RUP, Anggaran Pemprov Rp 900 Miliar ‘Terancam’

OPD ini Belum Umumkan RUP, Anggaran Pemprov Rp 900 Miliar ‘Terancam’

Kantor Gubernur Malut (Dok: Istimewa)

PUBLIKA-SOFIFI, Kegiatan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Rp 900 miliar lebih Tahun anggaran 2022, terancam tidak bisa jalan, pasalnya belum disampaikan ke sistim informasi rencana umum pengadaan (SiRUP).

‘’Tanggal 31 Maret 2022 batas penyampaian RUP, jika disisa waktu ini  organisasi perangkat daerah (OPD) belum ajukan, maka SiRUP akan ditutup, otomatis kegiatan yang belum disampaikan tidak bisa dilanjutkan,”Hal ini sampaikan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Maluku Utara Saifudin Djuba saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (28/3)

Saifuddin mengaku target tahun 2022, rencana umum pengadaan (RUP) Pemprov Malut Rp 2.1 Triliun terdiri dari belanja modal, belanja barang, perjalanan dinas dan belanja lainnya. Namun sampai 26 Maret 2022,baru Rp 1.1 Triliun lebih rencana umum pengadaan diumumkan.

“Pengumuman RUP di lingkungan Pemerintah Provinsi Malut sampa 26 Maret 2022 in baru mencapai 49,18 persen dengan nilai total Rp 1.1 Triliun lebih, sehingga masih terdapat 900 miliar lebih kegiatan Pemrov Malut belum disampaikan RUP dari total RUP Tahun 2022 Rp 2.1 triliun,”jelas UJ.

Berdasarkan surat edaran yang disampaikan ke masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), batas penyampaian RUP 31 Maret 2022, namun berdasarkan data dihimpun Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Malut dari SiRUP LKPP, puluhan OPD mulai dari dinas,biro hingga UPTD,UPT dikabupaten/kota belum umumkan RUP.

Diantaranya Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Biro Administrasi Pimpinan (Adpim), Biro Administrasi Pembangunan (Adbang) Biro Hukum, Biro Pemerintahan dan Otda, Dinas ESDM, Dinas Pangan, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Panti Sosial Himo-Himo, Rumah Sakit Jiwa Sofifi, RSU Sofifi, UPTB Samsat Taliabu, UPTD KPH Halbar, UPTD KPH Haltim, UPTD KPH Halut, UPTD KPH Sula, UPTD KPH Taliabu, Seluruh UPT Pendidikan Dikbud, Seluruh UPT Balai Dinas Kehutan dan Perikanan.

“Waktu yang kami berikan sudah cukup lama sehingga 31 Maret, SiRUP akan ditutup, kalau sudah ditutup maka kegiatan tersebut tidak dapa lagi dilanjutkan, untuk itu disisa waktu yang ada ini segera umumkan RUP,”Harapnya.(ai/red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan