Publikamalut.com
Beranda Daerah Tim Penyelesaian Perselisian Pilkades Diadukan, DPRD Haltim Bentuk Pansus

Tim Penyelesaian Perselisian Pilkades Diadukan, DPRD Haltim Bentuk Pansus

Tim calon kepala Desa didampingi kuasa hukum melakukan hering dengan  DPRD Halmahera Timur (dok:Dani/Publikamalut.com)

PUBLIKA-HALTIM, Dua calon kepala desa (Cakades) Desa
Wailukum dan Desa Dorosagu Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) didampingi Kuasa
Hukum melakukan hearing bersama DPRD Kabupaten Haltim, Hari ini Rabu (5/1)

Dalam hearing tersebut, beberapa masalah yang menjadi keluhan
disampaikan tentang penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa (Pilkades)
Tahun 2021 lalu. Karena permohonan kedua Cakades ini ditolak oleh Panitia
Penyelesian Persilisihan Pilkades serentak Kabupaten Haltim, direspon DPRD Haltim
dengan dibentuk pantia khusus (Pansus).

 Dihadapan anggota DPRD
Haltim, Calon Kades Muhammad Kandung menjelaskan selaku penggugat ia menganggap
Panitia memutuskan sengketa Pilkades yang tidak sesuai dan tanpa dasar hukum.

“Kami datang ke sini tak lain adalah meminta dan
berharap kepada DPRD sebagai lembaga pengawasan dapat membentuk Pansus dan
memanggil Panitia Kabupaten,” tegasnya.

Sementara Ketua Tim Cakades Dorosago, Abdullah, menyatakan
edaran dari Panitia juga tidak memiliki sandaran hukum. Sebab edaran yang
membenarkan ASN mengundurkan diri dan mencalonkan diri sebagai kepala desa juga
tidak ada dalam Perbup.

Kuasa Hukum Cakades Dorosagu, Iqmal Jasir, menambahkan
setelah mencermati putusan Panitia Kabupaten rupanya keputusan itu tak bersandar
pada hukum dan keluar dari Peraturan Bupati tentang Pilkades Haltim. Meski
Panitia Kabupaten sudah melakukan tahapan penyelesaian sengketa, terdapat
banyak kejanggalan dalam putusan. Saat dimintai penjelasan hukum, sambung
Iqmal, Panitia sendiri tidak mampu menjelaskan dan hanya menyampaikan bahasa
dan kalimat-kalimat di luar penyelesaian sengketa.

 “Bahkan saat agenda kami dilakukan kemarin dengan
Panitia, seharusnya musyawarah untuk menemukan mufakat sebagaimana diatur dalam
Perbup. Ini malah kebalikan, kami hanya diundang dan mendengar pembacaan
putusan,” jelasnya.

Ia pun berharap DPRD memanggil Panitia Kabupaten untuk
mempertimbangkan kembali keputusannya sebab tidak mendasar.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Djon Ngoraitdji
menyatakan DPRD baru saja melakukan paripurna pembentukan Pansus terkait
sengketa Pilkades. Pansus ini akan bekerja mengawal dan melayani setiap keluhan
dan permasalahan sengketa Pilkades.

Politikus PDI Perjuangan ini menyarankan para calon kades
agar memberikan kesempatan kepada Pansus melakukan kerja-kerja Pansus sebagaimana
tugas dan fungsinya.”Mulai besok Pansus sudah mulai kerja,” tandas Djon.(tr-02/red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan