Publikamalut.com
Beranda News PWPM Malut Desak Pempus Investigasi K3L dan Hentikan Sementara Aktivitas PT. IWIP

PWPM Malut Desak Pempus Investigasi K3L dan Hentikan Sementara Aktivitas PT. IWIP

Sekretaris PWPM Maluku Utara, M. Fadly


PUBLIKA-Halteng,  Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) Provinsi Maluku Utara, mendesak pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM, Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Perindustrian, menghentikan sementara aktivitas PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) yang beraktivitas di Kabupaten Halmahera Tengah. Sebab  banyaknya peristiwa kecelakaan kerja di perusahaan tersebut. Kejadian terbaru adalah ledakan di Smelter A tungku 1 yang mengakibatkan enam orang karyawan PT. IWIP mengalami luka serius. 

Sekretaris PWPM Maluku Utara, M. Fadly mengatakan, kecelakaan kerja di PT. IWIP sudah sering terjadi, berbeda dengan perusahaan lain yang hampir tidak terdengar. “Sudah sering tenaga kerja jadi korban di PT IWIP, baik putra daerah maupun TKA. Perlu diingat TKA itu tamu negara, maka mereka harus dilindungi oleh negara karena itu marwah bangsa,” terangnya kepada media ini Rabu (16/6/2021). 

Untuk itu, PWPM Maluku Utara mendesak Kementerian ESDM, Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Perindustrian segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan sementara aktivitas produksi PT. IWIP dan segera melakukan audit investigasi Kesehatan, Keselamatan, Keamanan dan Lingkungan (K3L).“Tiga Kementerian ini segera melakukan audit investigasi K3L dan menghentikan sementara operasional smelter hingga audit investigas K3L selesai, sehingga dipastikan tidak terjadi lagi kecelakaan kerja kedepan,” jelas Fadliy sebagai siaran pers yang diterima redaksi.

Fadly menjelaskan, tiga kementerian ini punya peran penting dalam menyelesaikan peristiwa di PT IWIP. Kementerian ESDM kaitannya dengan pertambangan, Kementerian Tenaga Kerja soal tenaga kerja dan Kementerian Perindustrian terkait industri atau pabrik.

Dengan adanya kewenangan itu, kata Fadly, harus melakukan pemeriksaan sistem Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) PT. IWIP. Selain itu, PT. IWIP berada dalam Izin Usaha Pertamabangan Khusus (IUPK) maka Sistem Manejeman Keselamatan Pertambangan (SMKP) juga harus diperiksa, karena bisa saja keduanya kurang baik sehingga kecelakaan selalu terjadi.“Kalau kita taat K3 pasti keselamatannya terjamin, tapi jika kita tidak mematuhi K3 maka secara otomatis kecelakaan pasti terjadi. Untuk itu pemerintah harus pastikan ini agar jaminan keselamatan tenaga kerja di perusahaan tersebut tetap terjaga,” jelasnya.

Selain itu, pemerintah juga harus mengevaluasi orang yang dipercayakan sebagai Penanggung Jawab Teknik dan lingkungan (PTL), karena tugas dia salah satunya harus memastikan K3 dan lingkungan perusahaan berjalan dengan baik.“PTL adalah karyawan perusahaan, tapi dia diangkat oleh pemerintah,” jelasnya.

Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan DPRD, lanjut Fadly, harus mendorong atau mendesak ketiga kementerian ini agar proses investigsi dan penghentian sementara perusahaan bisa terlaksana. Sebab putra daerah juga ikut korban dalam beberapa kali peristiwa kecelakaan kerja.

Fadly menambahkan, peristiwa meledaknya tungku Smelter tidak boleh didiamkan, maka pihak Kepolisian juga harus cepat melakukan investigasi penyebab terjadinya ledakan itu.  “Polda Malut dan Polres Halteng juga harus cepat ambil langkah untuk mengusut peristiwa tersebut,” tegas Mantan ketua DPD IMM Malut ini.(*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan