Kekeringan dan Karhutla Kepung Halut, DPRD Minta Pemprov Jangan Tutup Mata
PUBLIKA-Sofifi, Kekeringan berkepanjangan yang disertai kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai menekan kehidupan masyarakat di sejumlah wilayah Kabupaten Halmahera Utara (Halut) dan beberapa daerah lain di Maluku Utara.
Situasi ini mendapat sorotan dari anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, meminta pemerintah provinsi segera turun tangan dan tidak mengabaikan permintaan bantuan dari pemerintah daerah.
Anggota DPRD Malut, Dapil Halmahera Utara-Pulau Morotai, Irfan Soekoenay, menegaskan bahwa persoalan kekeringan dan karhutla di Halut membutuhkan respons cepat. Menurutnya, pemerintah tidak boleh menunggu kondisi semakin parah sebelum memberikan dukungan.
“Jangan sampai masyarakat menghadapi bencana ini sendirian. Ketika pemerintah kabupaten sudah menyampaikan kondisi dan keterbatasan yang mereka hadapi, pemerintah provinsi harus hadir sebagai bagian dari solusi,” tegas Irfan.
Berdasarkan surat Bupati Halmahera Utara Nomor 300.02/917/2026, kekeringan dan karhutla telah berdampak sejak 18 Juli 2026. Sedikitnya enam kecamatan dan 15 desa terdampak bencana tersebut.
Dampaknya bukan sekadar lahan yang terbakar atau tanaman yang rusak. Bagi masyarakat, kondisi ini menyentuh langsung sumber penghidupan. Perkebunan dan tanaman warga terdampak, sementara aktivitas masyarakat ikut terganggu akibat kekeringan dan ancaman kebakaran yang masih berpotensi meluas.
Pemkab Halut telah menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan, Kebakaran Hutan dan Lahan melalui SK Bupati Nomor 300.2/321/HU/2026 tertanggal 7 Agustus 2026. Status tersebut berlaku selama 90 hari hingga 4 November 2026.
Irfan menilai penetapan status siaga darurat tersebut harus diikuti dengan dukungan lintas pemerintahan. Karena itu, ia meminta Pemprov Maluku Utara melalui BPBD segera menindaklanjuti permohonan bantuan yang telah disampaikan Pemkab Halut.
Dukungan tersebut, kata dia, tidak harus berhenti pada koordinasi. Pemprov perlu memastikan ketersediaan logistik, peralatan, perlengkapan, personel, sarana pemadaman serta dukungan operasional untuk membantu penanganan di lapangan.
“Kita tidak boleh menunggu kondisi semakin parah baru kemudian bergerak. Bantuan harus diberikan saat masyarakat membutuhkan,” katanya.
Menurut Irfan, pemerintah provinsi memiliki tanggung jawab untuk memperkuat kapasitas pemerintah kabupaten ketika bencana melampaui kemampuan penanganan daerah.
Terlebih, kekeringan yang berlangsung panjang dapat memperbesar risiko karhutla dan memberikan dampak berantai terhadap masyarakat, terutama mereka yang menggantungkan kehidupan dari sektor pertanian dan perkebunan.
Sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan Halmahera Utara, Irfan memastikan akan terus mengawal persoalan tersebut. Ia meminta agar permohonan dukungan Pemkab Halut tidak berhenti sebagai surat administratif di meja birokrasi.
“Ini bukan sekadar persoalan surat-menyurat. Ini menyangkut keselamatan masyarakat, mata pencaharian warga dan perlindungan wilayah Halmahera Utara,” tegasnya.
Ia pun mengingatkan Pemprov Maluku Utara agar tidak menunggu api membesar dan dampak kekeringan semakin luas baru mengambil tindakan.
“Pemerintah harus hadir ketika masyarakat membutuhkan. Jangan biarkan rakyat Halmahera Utara berjuang sendiri menghadapi kekeringan dan karhutla,” pungkas Irfan.(red)






