Gubernur Malut Sampaikan Enam Ranperda Insiatif ke DPRD Untuk Dibahas

![]() |
Gubernur Malut sampaikan Ranperda ke DPRD Malut melalui rapat paripurna (dok:Humas Deprov) |
PUBLIKAmalut, Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengusulkan enam rencana peraturan daerah (ranperda) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Malut untuk dibahas menjadi peraturan daerah.
Usulan ranperda tersebut disampaikan Gubernur Maluku Utara KH Abdul Gani Kasuba melalui rapat paripurna DPRD Malut, Jumat (5/7)
Enam ranperda insiatif Pemprov Malut yakni peraturan paerah Provinsi Maluku Utara pentang Bantuan Hukum; Ranperda Provinsi Maluku Utara tentang Pengarustamaan Gender; Ranperda Provinsi Maluku Utara Tentang Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Regional Sofifi Provinsi Maluku Utara; Ranperda Provinsi Maluku Utara tentang Pengelolaan Kelautan dan Perikanan; ranperda Provinsi Maluku Utara tentang Pemanfaatan Tenaga Kelistrikan; dan Ranperda Provinsi Maluku Utara tentang Pelaksanaan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Kepulauan.
Gubernur Malut menjelaskan, Ranperda tentang Bantuan Hukum, maka pada prinsipnya bantuan Hukum merupakan Pelayanan Hukum (legal service) yang bertujuan untuk memberikan perlindungn hukum dan pembelaan terhadap hak asasi tersangka/terdakwa sejak seseorang ditahan sampai di perolehnya putusan pengadilan yang tetap.” Artinya pemahaman akan perlindungan hukum, bukan pada kesalahan tersangka/terdakwa melainkan hak asasinya untuk dilindungi agar terhindar dari perlakuan dan tindakan tidak terpuji atau tindakan sewenang-wenangan,”katanya.
Lanjut orang nomor satu di Pemprov Malut itu mengaku untuk Ranperda tentang pengarustamaan Gender, maka ranperda ini adalah ranperda baru, dimana pengarustamaan Gender merupakan sebuah proses untuk memasukan analisa Gender ke dalam Program Kerja dan seluruh kegiatan Perangkat Daerah, termasuk organisasi kemayarakatan lainnya, mulai dari tahap perencanaan program, pelaksanaan program dan monitoring serta evaluasi program tersebut.
Sementara lanjutan Gubernur Malut, Ranperda tentang Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah regional Sofifi Provinsi Maluku Utara, maka sebagaimana diketahui dengan meningkatnya populasi, pertumbuhan ekonomi, urbanisasi yang cepat dan kenaikan standar hidup masyarakat telah mempercepat adannya penumpukan sampah dan apabila tidak di tangani secara dini, akan menyebabkan terganggunya lingkungan hidup.
“Sampah merupakan hasil material sisa dari suatu proses yang tidak dibutuhkan lagi, karena sampah adalah buangan yang dihasilkan dari aktivitas manusia yang tidak terpakai, maka jumlah sampah ini akan terus meningkat sejalan dan seiring meningkatnya jumlah penduduk,”jelasnya.
Gubernur Malut dua periode itu menyebutkan Ranperda tentang Pengelolaan Kelautan dan Perikanan, maka sebagaimana diketahui sektor Perikanan dan kelautan merupakan salah satu sektor prioritas pembangunan nasional yang diharapkan menjadi sumber perekonomian nasional termasuk di daerah.
“diharapkan menjadi sumber pertumbuhan ekonomi Indonesia yang merupakan Negara maritim yang memiliki luas perairan mencapai 3,25 km atau sekitar 63 persen wilayah Indonesia, yang memiliki potensi produksi lestari ikan laut yang cukup besar dengan asumsi sekitar 6,51 juta ton/tahun atau 8.2 persen dari total produksi ikan laut dunia,”ungkapnya.
Sedangkan menyangkut Ranperda tentang Pemanfaatan Tenaga Kelistrikan disadari menjadi perhatian dan proritas di Provinsi Maluku Utara. Hal ini dilakukan demi menjamin ketersediaan tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, kualitas yang baik, harga yang wajar dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat yang adil dan merata.
“Ini berarti menjadi tanggung jawab Negara termasuk pemerintah daerah sesuai kewenangannya, menetapkan pengaturan, pengawasan, pengelolaan dan pemanfaatan serta usaha penyediaan Tenaga Listrik,”cetusnya.
Gubernur AGK menuturkan, untuk ranperda tentang Pelaksanaan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Kepulauan, maka sesuai Amanah Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Negara bertanggungjawab terhadap ketersediaan dan pendistribusian potensi sumber daya alam (SDA) bagi seluruh rakyat Indonesia dimana pemanfaatan harus direncanakan sehingga memenuhi prinsip-prinsip kemanfaatan, keadilan, kemandirian, kelestarian dan berkelanjutan.
“Sehubungan konsekwensi Otonomi Daerah Pemerintah Provinsi Maluku Utara mempunyai kewenangan pada Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa Provinsi memiliki kewenangan dalam Pelaksanaan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) lintas Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Provinsi,”harapnya.
Ia menambahkan, Ranperda yang sampaikan melalui Pengantar dihadapan Rapat Paripurna Dewan yang Terhormat ini, adalah merupakan awal tahapan tingkat pembicaraan atau pembahasan sebelum dilanjutkan dalam rapat komisi maupun panitia.
“Ranperda ini, kiranya dapat, dianalisis dan dibahas antara Deprov dengan Pemerintah Daerah dalam rapat-rapat pembahasan selanjutnya, sehingga diharapkan hasil yang diperoleh merupakan upaya terbaik untuk dipersembahkan kepada rakyat dan daerah Provinsi Maluku Utara,”harapnya.(red)