Plt Gubernur Perintah Salmin Janidi Jadi Plh Sekda Maluku Utara Ganti Samsuddin A Kadir
PUBLIKA-Sofifi, Plt Gubernur Maluku Utara M Al Yasin Ali Utara, menunjuk Salmin Janidi sebagai pelaksana harian (plh) Sekda Malut, menggantikan tugas Samsuddin A Kadir, berdasarkan surat keputusan Plt Gubernur Maluku Utara Nomor: 821.2.21/SPH/013/III/2024.
Sebelumnya Samsuddin A Kadir dilantik sebagai Sekertaris Daerah Provinsi Malut oleh Gubernur Malut (nonaktif) KH Abdul Gani Kasuba pada Februari 2020 lalu, berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 19/TPAN Tahun 2020 tanggal 23 Januari 2020.
Dalam surat Plt Gubernur Nomor: 821.2.21/SPH/013/III/2024. memerintahkan Salmin Janidi untuk mengisi jabatan sebagai Plh Sekretaris Daerah terhitung sejak 25 Maret 2024.
Salmin sendiri saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kabudayaan Maluku Utara. Disamping jabatannya Salmin juga diperintahkan untuk menjalankan tugasnya sebagai Plh Sekda Maluku Utara.
Surat Plt Gubernur Malut tersebut, terkait pelaksanaan tugas harian berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Ri Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Ri Nomor 5679).
BACA JUGA:Pemda Kepulauan Sula Bakal Rekrut 1.150 CPNS dan PPPK Tahun 2024
Kedua, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negera Ri Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Ri Nomor 5494). Ketiga, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5601);
Kempat, Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Lembaran Negara Ri Tahun 1999 Nomor 174, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor3895);
BACA JUGA:Hore! THR dan Gaji ASN Segera Cair, Pemda Halmahera Utara Siapkan Rp 40 Miliar
Kelima, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara RI Tahun 2017 Nomor 63); Keenam, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Provinsi Maluku Utara (Lembaran Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun 2016 Nomor 5);
Ketujua, Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.20-3/99 tanggal 05 Februari 2016 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.
Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Malut Rahwan k Suamba saat dikonfirmasi terkait dengan surat keputusan Plt Gubernur Malut terkait pelaksanaan tugas harian melalui pesan WhatsApp tidak direspon, begitu juga mencoba menghubungi juga tidak direspon sampai berita ini dipublikasikan.
Begitu juga Sekertaris Daerah Provinsi Malut Samsuddin A Kadir saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp juga belum direspon sampai berita ini dipublikasikan.(red)