Publikamalut.com
Beranda Pemerintahan Gubernur Sherly Ancam Nonjob Pejabat

Gubernur Sherly Ancam Nonjob Pejabat

Gubernur Malut Sherly Tjoanda

PUBLIKA-Sofifi,  Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, mengingatkan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam waktu maksimal 60 hari.

Peringatan itu disampaikan Sherly usai Pemerintah Provinsi Maluku Utara kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.

Dalam arahannya, Sherly menegaskan bahwa keterlambatan atau pengabaian terhadap rekomendasi BPK dapat berujung pada sanksi disiplin berat, termasuk demosi hingga pencopotan jabatan (nonjob).

“Pengalaman tahun 2025 menjadi catatan penting. Ada beberapa OPD yang tidak melakukan pengembalian keuangan dan tidak menindaklanjuti rekomendasi hingga melewati batas waktu 60 hari. Setelah melalui konsultasi dengan BPK dan BKN, akhirnya diberikan sanksi disiplin yang berujung pada demosi dan nonjob. Saya tidak ingin itu terjadi lagi,” tegas Sherly.

Karena itu, ia meminta seluruh kepala OPD bergerak cepat menyelesaikan setiap temuan dan rekomendasi yang telah diberikan BPK RI agar kualitas tata kelola keuangan daerah terus meningkat.

Menurut Sherly, opini WTP yang kembali diraih bukanlah alasan untuk berpuas diri. Sebaliknya, hasil pemeriksaan BPK harus menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki berbagai kelemahan yang masih ditemukan dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Laporan hasil pemeriksaan bukan sekadar penilaian administrasi. Ini adalah cermin yang menunjukkan apa yang sudah baik dan apa yang masih perlu diperbaiki. Karena itu, seluruh rekomendasi BPK kami terima dengan sikap terbuka, objektif, dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Meski angka pengembalian kerugian daerah dalam hasil pemeriksaan tahun 2025 mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, Sherly mengakui masih terdapat sejumlah catatan yang menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Ia menegaskan, target pemerintah daerah bukan hanya menyelesaikan administrasi dalam tenggat waktu 60 hari, melainkan mencari akar persoalan, melakukan mitigasi, dan memastikan temuan serupa tidak kembali terulang pada tahun berikutnya.

“Target kita bukan hanya menyelesaikan administrasi dalam 60 hari. Yang lebih penting adalah menemukan akar masalahnya, memitigasi risiko, dan memastikan persoalan yang terjadi pada 2025 tidak terulang lagi pada 2026,” tandasnya.

Sherly optimistis, dengan komitmen seluruh OPD dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK secara tepat waktu, opini WTP yang telah diraih dapat terus dipertahankan sekaligus mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel, transparan, dan profesional.(red)

Komentar
Bagikan:

Iklan