Publikamalut.com
Beranda Politik Bawaslu Periksa Dua Pejabat Kepulauan Sula dan Kepala Desa

Bawaslu Periksa Dua Pejabat Kepulauan Sula dan Kepala Desa

Ketua Bawaslu Kepulauan Sula Ajuan Umasugi (dok:Tox)

PUBLIKA-Sanana, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara memeriksa Kabag Pemerintahan dan Kepala Inspektorat Kepulauan Sula, atas laporan dugaan terlibat politik praktis.

Selain itu Bawaslu Sula juga meminta keterangan dari pihak KPU.”Hari ini tanggal 13 Agustus kami sudah meminta keterangan dari beberapa pihak, yakni saksi, terlapor dan juga KPU,”Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula, Ajuan Umasugi dikonfirmasi awak media, Selasa (13/8/2024).

Dua pejabat Kepulauan Sula dilaporkan oleh tim Paslon independen atas dugaan menghalangi atau upaya menggagalkan Paslon independen, pada saat verifikasi faktual syarat dukungan.

“Dua pejabat diminta keterangan melalui daring, pasalnya berada di luar daerah,”katanya.

BACA JUGA:Dituding Halangi Verfak Timses ISDA Adukan Kades dan 2 ASN ke Bawaslu Sula 

Selain pejabat, Bawaslu juga menjadwalkan memanggil sejumlah kepala desa di Kecamatan Mangoli.

“Bawaslu juga akan meminta keterangan dari kepala desa Waitina, Karamat, Titdoy dan Naflou,” kata Ajuan.

Bawaslu Sula berkomitmen menjalankan tugas secara profesional. Dalam 5 hari kedepan akan memproses laporan ini.

“Jika dalam waktu 5 hari ini penanganan kasus masih membutuhkan keterangan, maka kami akan menambah waktu dua hari lagi,”tegasnya.

Ia menambahkan laporan dugaan keterlibatan pejabat Sula politik praktis dengan mencoba menghalangi verifikasi faktual syarat dukungan Paslon independen, menjadi perhatian serius Bawaslu.

“Penenganan pelanggan ini kami juga akan berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI guna penekanannya seperti apa,” ujarnya (Tox/red).

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan