Dituding Halangi Verfak Timses ISDA Adukan Kades dan 2 ASN ke Bawaslu Sula
PUBLIKA-Sanana, Tim sukses (Timses) pasangan bakal calon perseorangan bupati dan wakil bupati Kepulauan Sula Ihsan Umaternate dan Darwis Gorontalo (ISDA) mendatangi kantor Bawaslu di desa Wai Ipa Kecamatan Sanana Kabupaten Kepulauan Sula, Kamis (8/8/2024).
LO pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati jalur independen ISDA, Tamra Tachwalo mengatakan, kedatangan ini dalam rangka melaporkan dua orang oknum ASN dan para Kades karena diduga mencoba melakukan upaya menggagalkan verifikasi faktual (verfak) tahap ke dua pasangan ISDA agar tidak lolos verfak di Pilkada 2024 Kepsul.
“Menyampaikan laporan secara resmi kepada Bawaslu terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan dua orang oknum ASN di lingkup Kepsul inisial SAG dan KM. Yang telah mengarahkan seluruh kepala desa untuk menggagalkan pasangan Ihsan Umaternate dan Darwis Gorontalo di verifikasi tahap kedua,” jelas Tamra
Selain itu, lanjut Tamra menilai ada instruksi khusus kepada kepala desa agar memenangkan petahana di Pilkada 2024.
“Kemudian juga menginstruksikan kepada para kepala desa untuk memenangkan bupati di Pilkada berikut. Pelanggaran ini dilaksanakan secara terstruktur dan masif,” kata LO ISDA.
BACA JUGA:Partai Golkar Resmi Rekomendasi Paslon Aliong -Sahril di Pilgub Malut 2024
Dengan begitu, mereka berharap Bawaslu dapat menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kami berharap si Bawaslu dapat menindaklanjuti sesuai undang-undang netralitas ASN dan undang-undang pemilu,” harapnya.
Tepisah, Kordinator Devis (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Provinsi Maluku Utara Sumitro Muhamadia menyatakan, bakal menindaklanjuti atas laporan tersebut dalam waktu dekat.
“Jadi laporan telah diterima oleh Bawaslu, dan segera menindaklanjuti dengan waktu yang diberikan seusai undang-undang,” tutur Sumitro.
Ia pun menegaskan, Badan Pengawas Pemilu tetap profesional dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu.
“Percayakan kepada kami, Bawaslu tetap profesional dalam menindak setiap dugaan pelanggaran,” tegas Sumitro. (Tox/red).