Satwa Unik, Kus-kus Mata Biru di Hutan Maluku Utara Kian Terancam
PUBLIKA-Sofifi, Hutan Maluku Utara menyimpan kekayaan hayati yang tidak ternilai. Salah satunya kus-kus mata biru, satwa liar dengan ciri khas mata berwarna biru yang menjadi bagian dari keunikan alam di wilayah kepulauan ini.
Namun, di balik keindahan dan keunikan tersebut, ancaman perburuan liar terus membayangi keberadaan satwa ini. Habitat yang seharusnya menjadi tempat aman bagi kus-kus mata biru justru menghadapi tekanan dari aktivitas manusia yang mengancam kelestariannya.
Ancaman itu bukan sekadar kekhawatiran. Hingga akhir 2025, tercatat sebanyak 25 ekor kus-kus mata biru menjadi korban perburuan ilegal. Angka tersebut menjadi peringatan serius bahwa perlindungan satwa dilindungi di Maluku Utara membutuhkan perhatian lebih besar.
Persoalan ini turut mendapat perhatian Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) RI, Rohmat Marzuki. Ia meminta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku Utara dan Maluku memperketat pengawasan serta mengambil tindakan tegas terhadap setiap praktik perburuan liar.
Saat melakukan kunjungan kerja di Pulo Tareba, Kota Ternate, Senin (26/10), Rohmat menegaskan bahwa setiap temuan perburuan satwa dilindungi harus segera ditindaklanjuti, terutama jika menggunakan jerat maupun metode lain yang membahayakan satwa.
“Saya mohon Kepala Balai BKSDA di Malut maupun Maluku agar menindaklanjuti setiap temuan saat patroli, terutama jika mendapati praktik perburuan satwa dilindungi menggunakan jerat atau cara lainnya,” tandas Rohmat.
Ia juga meminta agar setiap temuan di lapangan segera dilaporkan kepada unit pelaksana teknis (UPT) Kementerian Kehutanan terdekat, khususnya BKSDA. Penanganannya perlu dikoordinasikan dengan kepolisian agar praktik perburuan dan perdagangan ilegal satwa liar dapat diproses lebih lanjut.
Bagi Rohmat, perlindungan satwa tidak bisa hanya dibebankan kepada petugas kehutanan. Keterlibatan masyarakat juga menjadi bagian penting dalam memutus praktik perburuan liar.
Masyarakat diminta aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas perburuan maupun perdagangan ilegal satwa liar melalui kanal pengaduan resmi Kementerian Kehutanan.
“Praktik ilegal di kawasan hutan, termasuk penyelundupan satwa liar, juga bisa dilaporkan melalui sistem layanan pengaduan khusus yang disediakan Kementerian Kehutanan,” tegasnya.
Selain memperketat pengawasan, pemerintah juga menyiapkan penguatan personel Polisi Kehutanan. Rohmat mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui penambahan personel untuk memperkuat pengamanan kawasan hutan di seluruh Indonesia.
Dari usulan awal sebanyak 21 ribu personel, jumlah tersebut ditingkatkan hingga 70 ribu orang.
“Komitmen Bapak Presiden terhadap penertiban kawasan hutan dan penguatan pengamanan ke depan diwujudkan melalui persetujuan penambahan Polisi Kehutanan. Awalnya kami mengusulkan 21 ribu personel, tetapi Bapak Presiden menambah jumlahnya hingga 70 ribu orang untuk seluruh Indonesia,” ungkapnya.
Penambahan personel itu juga akan diarahkan untuk membantu pengamanan dan pengawasan kawasan perhutanan sosial. Mereka nantinya ditugaskan melalui balai perhutanan sosial guna mencegah berbagai aktivitas ilegal.
Ancaman terhadap kus-kus mata biru menjadi pengingat bahwa kekayaan alam Maluku Utara tidak cukup hanya dibanggakan, tetapi juga harus dilindungi. Satwa liar memiliki peran dalam menjaga keseimbangan ekosistem, sehingga kehilangan mereka dapat membawa dampak lebih luas bagi lingkungan.
Kini, harapan agar kus-kus mata biru tetap bertahan di habitatnya berada pada keseriusan pengawasan, ketegasan penegakan hukum, dan kepedulian masyarakat.
Jangan sampai suatu hari nanti, generasi mendatang hanya mengenal kus-kus mata biru sebagai cerita tentang satwa unik yang pernah hidup di hutan Maluku Utara. (red).






