Publikamalut.com
Beranda Hukrim Kejari Kepulauan Sula Musnakan Barang Bukti Perkara Narkoba dan Pidum 

Kejari Kepulauan Sula Musnakan Barang Bukti Perkara Narkoba dan Pidum 

Kejari Sula memusnahkan barang bukti perkara (dok: istimewa)

PUBLIKA-Sanana, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula memusnahkan barang bukti perkara yang telah ada putusan inkrah dari pengadilan semenjak Agustus 2023 hingga Agustus 2024 baik itu perkara Narkoba maupun perkara pidana umum (Pidum).

Pemusnahan barang bukti ini dengan melibatkan Forkompinda Kepulauan Sula, Selasa (13/08).

Yang dimusnahkan tadi itu seluruh perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau sudah inkrah. Kata Kepala Kejari Kepulauan Sula, Immanuel Richendryhot.

Barang bukti perkara yang dimusnahkan yakni sebanyak 122 botol minum keras jenis cap tikus, 25 shsaces ukuran kecil dan 1 bungkusan berukuran kecil berwarna coklat berisi narkotika jenis ganja, dengan berat masing-masing 17.2754 gram dan 10.1407 gram, ada pula 5 buah shsaces sabu-sabu dengan berat 5,75 gram.

Kepala kejaksaan Negeri Kepsul Immanuel Richendryhot mengatakan, pihak selalu berupaya untuk di Kabupaten Kepulauan Sula agar angka kasus tindak pidana umum menurun.

“Kita berupaya untuk membuat Kepsul bersih dari miras, tidak terjadi tingkat penganiyaan, perbuatan cabul, serta pemerkosaan,” ucap Immanuel.

Selain itu  Kejari Sula memusnahkan batang bukti kasus tindak pidana umum (Pidum)  Seperti sepotong kayu balok, Sebuah batu karang berwarna putih, 1 buah batu batako, dua sebilah parang (benda tajam) dan pakaian.(Tox/red).

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan