16 Pejabat Pemprov Maluku Utara Malas Laporkan LHKPN ke KPK
PUBLIKA-Sofifi, Pj Gubernur Maluku Utara memberikan peringatan ke pejabat dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang malas menyampaikan LHKPN ke KPK.
Kepala Inspektur Provinsi Maluku Utara, Nirwan MT Ali, memberi catatan, mengenai ketertiban pelaporan LHKPN di Maluku Utara, untuk legislatif pelaporan mencapai 100 persen.
pejabat Eselon II mencapai 76 persen dengan catatan terdapat 16 orang yang belum melaporkan, sedangkan pejabat eselon III-IV dan bendahara sampai saat ini tercatat 396 orang.
“Saya harap Eselon II yang sampai saat ini belum melaporkan, untuk segera melaporkan. Dan juga untuk para bendahara OPD segera melaporkan LHKPN untuk memenuhi ketertiban administrasi yang akan meningkatkan indeks MCP kedepannya.”ujarnya.
BACA JUGA:Aset Pemprov Maluku Utara Rp 7.8 Triliun Jadi Sorotan KPK
Nirwan juga menyinggung terkait rekomendasi temuan, BPK memberikan tenggat waktu 60 hari untuk ditindaklanjuti dengan sistematis.
“Saya harap seluruh pimpinan OPD berkolaborasi bersama bekerja untuk menindaklanjuti dengan serius, agar nilai mencapai 75 persen.”harapnya.
Hadir dalam rapat Jajaran Pimpinan OPD Lingkup Pemprov Maluku Utara, Kepala Bagian Materi dan Komunikasi Pimpinan, Kepala Bagian Protokol, Bendahara OPD Lingkup Pemprov Maluku Utara serta ASN. (red)