Tidak Disiplin, Empat Pegawai Pemprov Malut Terancam Kena Sanksi
Salah satu pegawai menjalani pemeriksaan kedisiplinan oleh BKD dan Inspektorat Malut (dok:BKD Malut) |
PUBLIKAmalut, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) bersama dengan Inspektorat Provinsi Maluku Utara melakukan pemeriksaan terhadap empat pegawai negeri sipil (PNS) yang diduga melakukan pelanggan lantaran tidak mematuhi jam kerja. Pemeriksaan berlangsung di kantor BKD Malut, Rabu (24/8).
Empat PNS yang menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran kedisiplinan diantaranya 3 pegawai dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan 1 orang pegawai dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemprov Malut.
Kepala BKD Malut Idrus Assagaf saat dikonfirmasi pemeriksaan terhadap 4 PNS ini merupakan tindak lanjut dari laporan pimpinan perangkat daerah terhadap PNS yang melakukan pelanggaran disiplin. Pasalnya tingkat pelanggaran dan jenis sanksinya bukan lagi kewenangan pimpinan perangkat daerah.
“Maka dari itu dibentuk Tim Pemeriksa yang bersifat adhoc yang terdiri dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Inspektur dan Atasan Langsung dari masing-masing PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin, melakukan pemeriksaan,”katanya.
Idrus mengaku, sanksi/hukuman disiplin tingkat berat terhadap pelanggaran ketentuan jam kerja dan hari kerja diatur dalam pasal 11 Ayat 2 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“jadi nanti lihat dari pemeriksaan in, akan diputuskan sanksi atau hukuman pada 4 pegawai sebagai mana yang diatur dalam peraturan pemerintah,”trgasnya.(red)