Aset Pemprov Maluku Utara Rp 7.8 Triliun Jadi Sorotan KPK
PUBLIKA-Sofifi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengiatkan pada Pemerintah Provinsi Maluku Utara agar segera menyelesaikan masalah aset baik bangunan, tanah maupun aset kendaraan.
Asat Pemerintah Provinsi Malut sejak pembentukan provinsi hingga saat ini, tercatat dalam neraca kurang lebih Rp 7.8 triliun yng bersumber dari APBD harus diidentifikasi.
“Kurang lebih 7.8 Triliun aset Pemprov Malut baik itu aset tanah, bangunan maupun kendaraan harus diidentifikasi,”Hal ini disampaikan plh Sekda Malut Kadri Laetje saat dikonfirmasi wartawan kemarin.
BACA JUGA:BPBJ dan PUPR Malut Berkolaborasi Tender Proyek DAK 2024 Sistem e-katalog
Kadri mengatakan masalah aset ini, menjadi perhatian dari KPK saat rapat koordinasi daerah dengan KPK, agar segera menyelesaikan aset.”saat ini banyak aset Pemprov Malut yang belum terindentifikasi, sehingga KPK meminta segera selesaikan,”ujarnya.
Menurutnya masalah aset yang terindentifikasi, misalnya aset tanah masih ada belum yang tersertifik atas nama pemerintah segera diidentifikasi.
”Misalnya aset tanah, memang sebagian sudah tersertifikat namun belum capai target dari nilai aset yang ada, sehingga harus dilakukan penulusuran lagi aset tanah mana yang belum tersertifikat”ujarnya.
Mantan kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Malut itu mengaku dalam rapat bersama dengan pimpinan SKPD, telah memerintahkan kepada bendahara dimasing-masing dinas segera melakukan penulusuran baik aset tanah, bangunan maupun kendaraan.
“Arahan Pj Gubernur meminta pada seluruh SKPD segera melakukan penulusuran dan identifikasi aset,”desaknya.
Ia menambahkan mengimbau pada pejabat yang telah pensiun maupun telah pindah tugas ke daerah lain namun masih menguasai aset seperti kendaraan dinas agar segera dikembalikan.
“Banyak aset kendaraan masih dikuasai para mantan pejabat maupun ASN yang telah pensiun serta pindah tugas ke daerah lain, segera diindentifikasi untuk melakukan penarikan,”pintahnya.(red)