KPK Ingatkan Perkara Jual Beli Jabatan di Pemprov Malut Belum Tuntas
PUBLIKA-Sofifi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan pada Pemerintahan Provinsi Maluku Utara agar melakukan pembenahan, dalam pengelolaan ASN, proses pengadaan barang dan jasa dan izin usaha pertambangan,pasca Gubernur Malut nonaktif KH Abdul Gani Kasuba terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
“Kami berharap agar perkara seperti jual beli jabatan yang saat ini disidik oleh kami (KPK) tak terulang lagi di Pemprov, sehingga itu kami saat ini hadir di Maluku Utara untuk bagaimana membantu perbaikan sistem dan SDM,” ucap Kordinator Supervisi, Pencegahan Korupsi Terintegrasi (Korsupgah) KPK Wilayah V, Abdul Haris, Rabu (24/4/2024).
Menurutnya, jika memang harus terulang maka akan ada pengurangan pada Monitoring Center for Prevention yang meliputi terkait dengan perencanaan, pengganggaran, penilai aset penilaian perizinan dan pengelolaan menajemen pegawai.
BACA JUGA:
Lampaui Kewenangan, KPK Ingkatkan Plt Gubernur Maluku Utara Hati-Hati
“Masalah di Pemprov untuk kemarin soal perizinan tambang dan soal jual beli jabatan, sehingga itu harus perlu adanya peningkatan lagi, dan harus mencari tata letak masalah ini sebenarnya dimana, ujarnya.
“Jangan sampai Pemprov Maluku Utara posisi masalahnya seperti di Pemprov Medan dua kali Gubernur ditangkap KPK,” sambungnya.
Lanjutnya, dalam agenda kali ini bertema rapat koordinasi antikorupsi, pihaknya juga memberikan waktu selama tiga bulan dan jika hal itu tak maksimal kepala daerah akan dievaluasi melalui pihak Kemendagri sesuai permintaan pihaknya.
“Bahkan jika hal ini sampai berimbas adanya dugaan tindak pidana serius maka kita akan sarankan ke penyidik KPK untuk ditangani juga seperti masalah Gubernur Maluku Utara kemarin itu,” pungkasnya.(red)