Kemendagri Dikabarkan Tarik Admin SIPD Dari Tangan Plt Sekda Malut

PUBLIKA-Sofifi, Rupanya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak memblokir APBD Maluku Utara tahun 2024, begitu SIPD daerah, namun dikabarkan Kemendagri menarik kembali admin SIPD dari Plt Sekda Maluku Utara. sehingga berpengaruh pada proses pengelolaan keuangan daerah.
Pasalnya pihak Kemendagri sempat memberikan admin SIPD ke Plt Sekda Malut atas pengajuan, namun belakangan Kemendagri tidak bisa menggantikan nama Samsuddin A Kadir di sistem SIPD Pemprov Malut jika hanya berlandaskan dengan SK Plt Gubernur Malut.
Hal itu kemudian Kemendagri mengeluarkan surat perintah kepada Plt Gubernur Malut agar membatalkan SK pemberhentian sementara Samsuddin A Kadir dari jabatan Sekda, namun Plt Malut mengabaikan surat perintah Mendagri tersebut.
“Penarikan admin SIPD daerah karena surat Mendagri, minta batalkan SK Plt Gubernur Malut terkait dengan pemberhentian sekda sementara, “Hal ini Kata Samsuddin K Kadir saat dikonfirmasi wartawan usai rapat bersama Pansus DPRD Malut, Jumat (19/04) malam.
BACA JUGA:Kemendagri dan DPRD Hanya Akui Sekda Maluku Utara Samsuddin A Kadir
Samsuddin kemudian menjelaskan terkait dengan SIPD Pemprov Malut saat ini, Kemendagri kembali melakukan reset admin SIPD dari tangan Plt Sekda Malut kepada dirinya (Sekda definitif-red).
“Admin SIPD awalnya di saya selaku Sekda, namun ada pengajuan admin tersebut diserahkan ke Plt Sekda, tapi sekarang Kemendagri reset ulang admin SIPD karena ada surat perintah Mendagri mengembalikan posisi Sekda, jadi tidak diblokir tapi direset,”kata Samsuddin.
Bahkan dalam proses reset Admin SIPD daerah ke Plt Sekda tidak bisa, dengan mengubah nama Samsuddin A Kadir jika hanya berdasarkan pada SK Plt Gubernur. perubahan nama Samsuddin A Kadir di sistem SIPD itu harus berlandaskan Keppres atau SK pensiun.
“SIPD ini sistem, jadi bukan Kemendagri blokir tapi bisa dibilang terblokir, karena proses perubahan ke Plt Sekda berdasarkan SK Plt Gubernur itu yang tidak bisa diganti, harus pakai Keppres,”jelasnya.
BACA JUGA:Plt Gubernur Dituding Hambat APBD, DPRD Desak Mendagri Nonaktifkan M Yasin Ali
Hal ini membuat, Kemendagri kembali tarik Admin SIPD daerah dari tangan Plt Sekda Malut, informasinya Plt meminta kembali namun tidak bisa, sehingga dirinya berinisiatif mencoba menyurat Kemendagri meminta admin tersebut dan direspon.
“Kalau saya batahan karena tidak lagi dianggap tidak masalah, tapi nanti masyarakat yang korban, sehingga saya berinisiatif mencoba menyurat meminta admin SIPD Alhamdulillah direspon, sehingga saat ini sementara diproses,”ucapnya.
Mantan Kepala Bappeda Malut itu mengaku jika admin SIPD daerah diberikan pada dirinya, maka dirinya selalu ketua tim anggaran pemerintah daerah bertanggung jawab.
“Admin SIPD daerah itu hanya satu yang dipegang oleh Sekda, jadi kalau admin SIPD diserahkan kepada saya, maka saya bertanggung jawab itu berarti saya (sekda) yang memegang adminnya nanti,”tegasnya.
Ia mengaku jika Admin SIPD daerah sudah ada, langsung menindaklanjuti dengan membuat admin-admin ke masing-masing SKPD sebagian pengguna anggaran dan menyerahkan DPA.
“Jika admin SIPD daerah sudah diberikan, saya akan segera proses tindaklanjuti, jadi sekali lagi saya luruskan bukan SIPD diblokir, tapi Kemendagri reset kembali admin SIPD ke saya (Sekda defenitif-red),”pintanya.
Sementara Plt Sekda Malut Salmin Janidi saat dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp tidak direspon pesan konfirmasi dikirim Kuga tidak direspon sampai berita ini dipublikasikan.(red)