Kemendagri dan DPRD Hanya Akui Sekda Maluku Utara Samsuddin A Kadir
PUBLIKA-Sofifi, Terjawab sudah kebijakan Plt Gubernur Maluku Utara, memberhentikan Samsuddin A Kadir dari jabatan Sekda Maluku Utara, dan mengangkat Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Malut Salmin Janidi sebagai Plt Sekda Malut diduga tidak sesuai.
Sehingga Kemendagri tidak mengakui Salmin sebagai Plt Sekda Malut, begitu juga DPRD Malut tidak mengakuinya. Buktinya dalam rapat Pansus, DPRD Malut tidak mengundang Plt Sekda Malut namun mengundang Samsuddin A Kadir sebagai Sekda.
Amatan wartawan rapat pansus DPRD Malut di Hotel grand majang, Samsuddin A Kadir datang menggunakan kendaraan dinas DG 06, dalam rapat itu Samsuddin didampingi sejumlah kepala Biro Sekretariat Daerah Provinsi Malut, Jumat (20/04) malam.
BACA JUGA:Plt Gubernur Melanggar, Kemendagri Perinta Kembalikan Samsuddin ke Posisi Sekda Malut
Dilain sisi, pihak Kemendagri dikabarkan telah menarik kembali admin SPID dari tangan Plt Sekda Malut, setelah surat perintah Mendagri, tidak ditindaklanjuti Plt Gubernur Malut untuk membatalkan SK pemberhentian sementara Samsuddin A Kadir.
Samsuddin A Kadir saat dikonfirmasi wartawan kehadiran rapat bersama Pansus DPRD, karena diundang.
“Saya diundang untuk rapat bersama DPRD Malut terkait dengan LKPJ Gubernur Malut,”ujarnya
Disentil terkait dengan masalah SIPD itu orang nomor tiga di Pemprov Malut mengaku telah menyurat ke Kemendagri, Samsuddin kemudian meluruskan bahwa APBD tidak blokir Kemendagri, begitu juga SIPD.
BACA JUGA:Dinilai Berbohong, Plt Gubernur Dilarang Menginjak di Gedung DPRD Maluku Utara
Hanya saja pihak Kemendagri menarik kembali admin SIPD yang sempat dipegang oleh plt Sekda Malut.
“Kemendagri telah menyerahkan admin SIPD dari saya (Samsuddin) ke plt Sekda Malut karena ada pengajuan dari Plt , namun belakangan admin yang dipegang Plt Sekda kembali ditarik Mendagri, karena Plt Gubernur tidak tindak lanjut perintah Mendagri,”ujarnya.
Samsuddin mengaku jika dibiarkan atau semua bertahan, masyarakat yang jadi korban lantaran anggaran tidak jalan, berdampak pada pelayanan, sehingga pihaknya telah menyurat ke Mendagri.
“Walau ada yang tidak mengakui saya dan bertahan, masyarakat jadi korban, jadi saya telah menyurat dan Kemendagri sementara siapkan admin SPID dan akan diserahkan pada saya, insya Allah proses anggaran akan jalan ,”ungkapnya.
Mantan bupati Pulau Morotai itu kembali menegaskan Kemendagri tidak memblokir APBD dan SIPD, tapi bisa dibilang terblokir karena tidak sesuai, sehingga Kemdagri menarik admin tersebut.
“Ini karena Kemendagri mereset kembali admin SIPD ke pejabat semula, jadi bukan SIPD diblokir Kemendagri, tapi bisa dibilang terblokir, sehingga Kemendagri melakukan reset admin SIPD ulang dari Plt Sekda ke saya (Sekda definitif-red), dan saya telah menyuratnya, semoga secepatnya ditindaklanjuti,”pintanya.(red)