Dinilai Berbohong, Plt Gubernur Dilarang Menginjak di Gedung DPRD Maluku Utara
PUBLIKA-Sofifi, Wakil ketua DPRD Provinsi Maluku Utara Sahril Taher menilai Plt Gubernur Malut M Al Yasin Ali melakukan pembohongan kepada para wakil rakyat, atas kebijakan pemberhentian sementara Sekertaris Daerah Provinsi Malut Samsuddin A Kadir, dengan dalil menjalankan perintah Kemendagri.
Buktinya Kemendagri melalui surat nomor 100.2.2.6/2507/OTDA tentang Perintah Pencabutan Keputusan Gubernur yang diteken Plh Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Suhajar Diantoro tertanggal 2 Maret 2024.
Kemendagri memerintahkan Plt Gubernur mencabut SK Nomor 821.2.2/KEP/JPTM/04/III/2024 tentang Pemberhentian Sementara Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Sekda Provinsi Malut dan SK Nomor 821.2.2/KEP/JPTM/05/III/2024 tentang Pemberhentian Sementara Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Malut.
BACA JUGA:Dihadapan Anggota DPRD, Plt Gubernur Tegasnya Sekda Maluku Utara Hanya Satu
Dari surat tersebut, Sahril Taher mengatakan pernyataan plt Gubernur Malut mendapat perintah dari Kemendagri dihadapan anggota DPRD Malut merupakan pembohongan publik dan pembohongan kepada lembaga DPRD.
”Plt Gubernur sudah melakukan pembohongan terhadap DPRD Malut, terkait dengan pergantian pejabat ini, dengan alasan perintah dari Kemendagri, untuk itu kami haramkan Plt Gubernur hadir di gedung DPRD Malut,”kecamnya.
Pembohongan pada lembaga DPRD, kata Sahril karena saat DPRD pertanyakan dasar pemberhentian sementara Sekda, dan Plt Gubernur mengaku atas perintah dari Kemendagri.
BACA JUGA:Plt Gubernur Berhentikan Ahmad Purbaya Dari BPKAD Bersama 2 Pejabat Pemprov Maluku Utara
namun lanjut Sahril, kenyataannya Kemendagri meminta Plt Gubernur batalkan SK tersebut.
”katanya dapat perintah dari Kemendagri lalu kenapa ada surat dari Kemendagri minta pencabutan SK pemberhentian Sekda, ini berarti Plt Gubernur telah bohongi DPRD Malut,”ucapnya.
Sahril mengaku jauh sebelumnya setelah mengingatkan kepada Wagub setelah ditunjuk sebagai Plt Gubernur agar fokus menyelesaikan masalah utang pemerintah baik ke pihak ketiga, utang DBH Kabupaten dan Kota serta utang ke pada ASN terkait dengan TTP dan gaji guru.
”Kami sudah ingatkan disisa waktu akhir masa jabatan ini, fokus menyelesaikan persoalan utang, namun yang dilakukan perombakan pejabat sehingga menambah masalah tata kelola pemerintahan,”kesalnya.
Diperparah lagi kebijakan perombakan pejabat mendapat surat dari KASN agar beberapa pejabat yang dimutasi agar dikembalikan, dan kami telah mengikatkan agar segera tindaklanjuti surat KASN.
”Kebijakan Perombakan pejabat ternyata tidak sesuai sehingga KASN minta pejabat yang dimutasi itu dikembalikan, namun sampai saat ini tidak ditindaklanjuti,”katanya.
Masalah kemudian berlanjut dengan memberhentikan sementara Sekda Malut yang catat prosedur, sehingga saat ini Kemendagri kembali meminta batalkan SK Plt Gubernur Malut tersebut.
”Diakhir masa jabatan bukannya menyelesaikan masalah namun menambah masalah, dengan memberhentikan Sekda inprosedural,”ungkapnya.
Ketua DPD Partai Gerindra Malut itu secara tegas melarang Plt Gubernur Maluku Utara, menginjak gedung DPRD Malut sampai akhir masa jabatan.
”Saya haramkan Plt Gubernur injak gedung DPRD Malut sampai akhir masa jabatan selesai, karena sudah melakukan pembohongan ke DPRD,”tandasnya.(red)