Plt Gubernur Melanggar, Kemendagri Perinta Kembalikan Samsuddin ke Posisi Sekda Malut
PUBLIKA-Jakarta, Kebijakan Plt Gubernur Maluku Utara M Al Yasin Ali memberhentikan sementara Samsuddin A Kadir dari jabatan Sekertaris Daerah Provinsi Malut, mendapat sorotan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), agar mencabut surat keputusan.
Perintah pencabutan berdasarkan surat nomor 100.2.2.6/2507/OTDA tentang Perintah Pencabutan Keputusan Gubernur. Surat yang ditujukan kepada Al Yasin ini diteken Plh Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Suhajar Diantoro tertanggal 2 Maret 2024.
Keputusan ini diambil Kemendagri setelah mengkaji tembusan Surat Keputusan Plt Gubernur Maluku Utara yang dikeluarkan pada 25 Maret 2024 yang memutuskan memberhentikan sementara pejabat pimpinan tinggi madya Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara dan tiga pejabat pimpinan tinggi pratama lainnya dengan alasan untuk kelancaran pemeriksaan.
BACA JUGA:Dihadapan Anggota DPRD, Plt Gubernur Tegasnya Sekda Maluku Utara Hanya Satu
Kemendagri menilai keputusan Plt Gubernur melanggar ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 71 ayat (2) Undang-undang 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-undang, keputusan penggantian pejabat dalam 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon harus mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri.
Selain itu, Pasal 29 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan bahwa kewenangan pengangkatan dan pemberhentian jabatan pimpinan tinggi madya Sekretaris Daerah Provinsi merupakan kewenangan Presiden. Selain itu, terhitung sejak 22 Maret 2024, pergantian pejabat harus melalui persetujuan tertulis Mendagri.
Kemendagri pun memerintahkan Plt Gubernur mencabut SK Nomor 821.2.2/KEP/JPTM/04/III/2024 tentang Pemberhentian Sementara Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Sekda Provinsi Malut dan SK Nomor 821.2.2/KEP/JPTM/05/III/2024 tentang Pemberhentian Sementara Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Malut.
Dalam surat tersebut, Gubernur juga diminta melaporkan ke Kemendagri soal pencabutan SK itu pada kesempatan pertama.
Sekadar diketahui, tiga pejabat yang diberhentikan sementara adalah Inspektur Inspektorat Nirwan MT Ali, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Ahmad Purbaya, dan Kepala Bappeda M Sarmin S Adam.(red)