Publikamalut.com
Beranda Pemerintahan Dilaporkan, Kemendagri Panggil Plt Gubernur, Plt Sekda dan 10 Pejabat Maluku Utara

Dilaporkan, Kemendagri Panggil Plt Gubernur, Plt Sekda dan 10 Pejabat Maluku Utara

Plt Sekda Malut Salmin Janidi (kiri) Plt Gubernur Malut M Al Yasin (kanan) (dok: istimewa)

PUBLIKA-Sofifi, diduga diadukan ke Mendagri terkait dengan pergantian pejabat dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, mulai dari Sekda hingga pejabat eselon II.

Plt Gubernur Malut M Al Yasin Ali bersama plh kini Plt Sekda Malut Salmin Janidi bersama 10 pejabat lain dilingkungan Pemprov Malut dipanggil Kemendagri, melalui Inspektur Jenderal, Tomsi Tohir.

10 Pejabat lain yang dipanggil yakni , Asisten I Setda, Kepala BKD, Plh. Inspektur Daerah, Plh. Kepala BPKAD, Plh. Kepala Bappeda, dan Direktur RSUD Chasan Boesoirie.

Kemudian, dalam surat juga Kemendagri memanggil Samsuddin A Kadir (Sekda nonaktif), Nirwan M.T Ali (mantan Kepala Inspektorat) Ahmad Purbaya (mantan Kepala BPKAD), dan Sarmin S. Adam. (Mantan Kepala Bappeda), untuk dimintai mengklarifikasi pengaduan masyarakat terkait penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Maluku Utara.

BACA JUGA:DPRD Pertanyakan Surat Perintah Kemendagri Ganti Sekda, Ini Kata Gubernur Malut

Pemanggilan Plt Gubernur M Al Yasin Ali bersama kroninya berdasarkan Surat panggilan bernomor 700.1.2.4/783/IJ ditandatangani Inspektur Jendral Menteri Dalam Negeri Tomsi Tohir, tertanggal 2 April 2024.untuk diminta klarifikasi atas laporan pengaduan masyarakat.

Dalam surat tersebut , pejabat yang dipanggil Kemendagri itu tidak bisa diwakilkan, atau pejabat yang terlampir nama diharapkan hadir secara langsung.“Demikian untuk tidak diwakilkan,”tulis Inspektur Jenderal dalam surat yang dilayangkan pada Selasa (2/4/2024).

Pemanggilan Plt Gubernur Malut bersama Plt Sekda Salmin Janidi diduga terkait dengan kebijakan Plt Gubernur menonaktifkan Samsuddin A Kadir dari jabatan Sekda Malut, Pasalnya Kemendagri juga memanggil Samsuddin A Kadir (Sekda Nonaktif).

Selain Samsuddin dinonaktifkan, Plt Gubernur Malut juga menonaktifkan tiga pejabat yang masuk dalam tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Pemprov Malut yakni Nirwan MT Ali dari jabatan Kepala Inspektorat, Ahmad Purbaya dari Jabatan Kepala BPKAD dan Sarmin Adam dari jabatan Kepala Bappeda Malut, ikut dipanggil Kemdagri.

Plt Sekda Malut Salmin Janidi saat dikonfirmasi terkait surat panggilan dari Kemendagri untuk minta klarifikasi, melalui pesan WhatsApp tidak direspon hingga berita ini dipublikasikan.(red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan