DPRD Pertanyakan Surat Perintah Kemendagri Ganti Sekda, Ini Kata Gubernur Malut
PUBLIKA-Sofifi, Terjadi dualisme Sekertaris Daerah (Sekda) dilingkungan pemerintah Provinsi Maluku Utara, setelah Plt Gubernur Malut mengeluarkan SK penunjukan Plt Sekda Malut.
Amatan Wartawan, Senin (1/4) Plt Sekda Provinsi Maluku Utara Salmin Janidi memimpin Apel gabungan ASN dilingkungan Pemprov Malut berlangsung di Halmahera Kantor Gubernur Malut.
Sementara Sekda Samsuddin A Kadir menghadiri rapat paripurna DPRD Malut dengan agenda penyampaian LKPJ tahun 2023.m di gedung DPRD Malut.
Hal ini mendapat sorotan dari Anggota DPRD Malut Sukri Ali dalam rapat paripurna mengatakan persoalan mutasi, demosi, dan promosi pejabat yang berujung pada dualisme sekda ini, membuat kegaduhan sehingga harus dituntaskan.
BACA JUGA:Maluku Utara Punya Dua Sekda Jelang Akhir Masa Jabatan Gubernur
“Hari ini Sekda Plt memimpin apel, dan satunya menghadiri rapat paripurna di DPRD. Masalah ini harus segera diklirkan oleh Pak Plt Gubernur,” ujar
Ia bilang, beberapa hari terakhir publik dihadapkan dengan polemik luar biasa. Pasalnya, Plt Gubernur membatalkan keputusan presiden dengan mengangkat Plt Sekda.
”Padahal dari sisi logika hukum, maaf saya bukan orang hukum, tapi ini cacat prosedural,” tukasnya.
Sukri menegaskan, jika Plt Gubernur beralasan sudah mendapatkan restu dari Kementerian Dalam Negeri untuk menonaktifkan sekda, maka DPRD meminta penyampaian dasar pergantian harus jelas, serta surat dari Kemendagri.
“Jangan menggunakan alasan pernyataan mulut, karena ini pemerintahan, dasarnya harus jelas. Kami butuh kejelasan status hukumnya terkait dengan sekda dualisme ini,”ujarnya.
“Di forum ini saya mau sampaikan bahwa pimpinan DPRD dalam waktu dekat harus segera berkoordinasi dengan Kemendagri soal status sekda agar tidak ada lagi kegaduhan,”desak Sukri menambahkan.
BACA JUGA:Dihadapan Anggota DPRD, Plt Gubernur Tegasnya Sekda Maluku Utara Hanya Satu
Menanggapi itu, Plt Gubernur M Al Yasin menegaskan tidak ada dualisme Sekda, namun hanya satu Sekda Malut.”Saya minta maaf pada Sekda (Samsuddin) saya ganti karena perintah dari atasan (Mendagri), jadi tidak ada dualisme, Sekda Malut hanya satu,”tegasnya.
Plt Gubernur Malut kemudian membeberkan alasan mengganti Samsuddin dari jabatan Sekda Malut karena perintah Mendagri karena masalah APBD.“Ini perintah, makanya saya dengan berat hati tandatangan SK Plt Sekda,”ungkapnya.
Lanjut, mantan Bupati Halmahera Tengah dua periode itu secara tegas dihadapan Anggota DPRD Malut, bahwa Salmin Janidi sebagai Plt Sekda Malut yang sah.
“penunjukan Plt Sekda Malut ini perintah, silahkan kalau ada nomor Sekjen Kemendagri hubungi dan konfirmasi terkait dengan masalah ini,”ucapnya.(red)