KPK Soroti Titipan Pokir Anggota DPRD Rp 400 Miliar di APBD Malut
PUBLIKA-Ternate, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti titipan pokok pikiran (Pokir) 45 anggota DPRD Provinsi Maluku Utara yang mencapai Rp 400 miliar lebih di APBD Maluku Utara.
Hal ini terungkap setelah Kasubgah pencegahan KPK melakukan rapat bersama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pemprov Malut Ahmad Purbaya, di kediaman Gubernur di Ternate, Kamis (14/12).
Kepala Satgas Korsup KPK Wilayah V Dian Patria mengatakan postur APBD Maluku Utara bermasalah pada pengelolaannya.
BACA JUGA:KPK Sebut APBD Malut Tidak Sehat, Indikasi Ada Proyek Titipan
“Postur APBD Maluku Utara sudah salah tata kelolanya dengan defisit mencapai Rp 1 Triliun, di perparah lagi dana bagi hasil Kabupaten/Kota belum dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara mencapai ratusan miliar,”kata Dian.
KPK menyoroti penyusunan APBD Maluku Utara sangat terlambat, baik dari penyusunan KUA PPAS terlambat, apa dibalik ini kita tidak diketahui, apakah masalah Pokir atau masalah lain, sehingga terlambat.
BACA JUGA:Pangkas Rp 1 Triliun, Pemprov Malut Terpaksa Revisi Dokumen KUA-PPAS 2024
“Keterlambatan APBD Maluku Utara 2024 ini belum diketahui apa penyebabnya, mungkin karena Pokir belum masuk. sangat mungkin karena apalagi ini tahun politik. Karena saya dengar titipan Pokir cukup besar Rp 400 miliar lebih,”ungkapnya.
Lembaga antirasua itu mengingatkan pada para wakil rakyat agar hargai proses, jangan sampai memaksa-maksa sehingga melanggar.
”bahasa kami masalah Pokir ini, jangan sampai rapat Banggar dan TAPD di Sofifi, intinya hargai proses jangan sampai ada pokir plus, dewan yang susun dewan juga yang kerjakan,”tegasnya.(red)