Publikamalut.com
Beranda Nasional DPRD Jadwalkan Paripurna Penetapan Usulan Pj Gubernur Maluku Utara

DPRD Jadwalkan Paripurna Penetapan Usulan Pj Gubernur Maluku Utara

Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara Sahril Taher (dok: Humas Deprov)

PUBLIKA-Sofifi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara telah menerima surat dari Menteri Dalam Negeri dengan perihal usulan nama calon penjabat (Pj) Gubernur, mengikat 5 kepala daerah tingkat gubernur akan berakhir pada 31 Desember 2023 salah satunya masa jabatan Gubernur Maluku Utara KH Abdul Gani Kasuba.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara Sahril Taher saat dikonfirmasi, Rabu (22/11) mengatakan surat dari Mendagri terkait usulan nama calon Pj Gubernur telah diterima pihak Sekretariat DPRD Malut.

” Sudah ada di tangan sekwan, cuma saya di luar Ternate jadi blum liat fisiknya,”ujarnya.

Sahril mengaku Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Malut telah agendakan terkait dengan pembahasan usulan nama Pj Gubernur Malut ini, rencananya paripurna usulan Pj Gubernur pada akhir bulan November 2023.

BACA JUGA:Ini 3 Nama Calon Pj Bupati Halteng Diusulkan Gubernur Maluku Utara

”Sesuai jadwal Banmus direncanakan paripurna penetapan usulan calon Pj Gubernur pada tanggal 30 November 2023,”ungkapnya.

Disentil terkait dengan usulan nama Pj Gubernur, kata Mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut itu mengaku secara resmi belum ada namun ada beberapa nama yang diwacanakan bakal diusulkan oleh setiap fraksi.

” Secara formal saya blum liat suratnya dari fraksi-fraksi. Mungkin dengan adanya surat Mendagri ini maka akan secepatnya usulan akan masuk, untuk Fraksi Gerindra masih dalam tahap penggodokan,”ungkapnya.

BACA JUGA:Fraksi FGPK DPRD Usul 3 Nama Pj Gubernur, Ada Nama Rektor Unkhair

Ada beberapa nama yang Diusulkan oleh fraksi salah satunya fraksi FGPK mengusulkan Samsuddin A Kadir Sekda Malut, Ridha Adjam Rektor Universitas Hairun (Unkhair) dan Plt Sekjen Bawaslu RI La Bayoni, selain itu ada beberapa fraksi lain juga usulkan Sekjen Kemendes PDTT Taufik Madjid.

Sekedar diketahui dalam surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 100.2.1.3/6066/SJ tentang usulan nama Penjabat gubernur.tertanggal 10 November 2023, Sebanyak 5 kepala daerah tingkat gubernur akan berakhir masa jabatannya mulai 31 Desember 2023. Salah satunya adalah Gubernur Maluku Utara.

Dalam isi surat tersebut berdasarkan amanat pasal 201 ayat (10) undang-undang nomor 10 tahun 2016 telah menegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya.

Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Berdasarkan ketentuan pasal 201 ayat (5) undang-undang nomor 10 tahun 2016, menegaskan bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai tahun 2023.

Sehubungan dengan ketentuan tersebut, Wakil Gubernur Riau, Gubernur Lampung, Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, serta Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara, akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 31 desember 2023.

Berkenaan dengan hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Utara melalui ketua DPRD dapat mengusulkan tiga nama calon penjabat gubernur untuk menjadi bahan pertimbangan presiden dalam menetapkan penjabat gubernur.

Usulan nama calon penjabat gubernur sebagaimana dimaksud pada angka 3, disampaikan paling lambat tanggal 6 desember 2023 kepada Menteri Dalam Negeri.(red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan