PUPR Malut Siapkan Perkada Pengendalian Ruang, Cegah Alih Fungsi Lahan
PUBLIKA-Ternate, Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mulai mematangkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang. Regulasi ini disiapkan sebagai langkah strategis untuk mencegah alih fungsi lahan yang tidak sesuai peruntukan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan masyarakat.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Konsultasi Publik Penyusunan Perkada Pengendalian Pemanfaatan Ruang Provinsi Maluku Utara yang dibuka Sekretaris Daerah Maluku Utara, Drs. Samsuddin A. Kadir, di Gamalama Room, Bella Hotel Ternate, Senin (20/7).
Dalam sambutannya, Samsuddin menegaskan bahwa penataan ruang bukan sekadar dokumen perencanaan, melainkan instrumen penting untuk memastikan pembangunan daerah berjalan tertib, berkelanjutan, dan berkeadilan.
Menurutnya, setelah Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) ditetapkan, kini diperlukan aturan teknis yang mampu mengawal implementasinya di lapangan.
“Dokumen RTRW saja belum cukup. Seluruh rencana yang telah disusun harus dijalankan secara konsisten melalui mekanisme pengendalian pemanfaatan ruang yang jelas, terukur, dan memiliki kepastian hukum. Tanpa pengendalian yang efektif, tujuan pembangunan akan sulit tercapai,” tegas Samsuddin.
Ia menjelaskan, Maluku Utara memiliki karakteristik sebagai provinsi kepulauan yang kaya sumber daya alam, mulai dari kawasan pesisir, laut, pertambangan, hingga kawasan industri. Di tengah derasnya arus investasi, terutama di sektor hilirisasi industri, pertambangan, perikanan, dan pariwisata, pengendalian ruang menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditawar.
Namun demikian, Sekprov menepis anggapan bahwa aturan baru tersebut akan menghambat investasi.
Sebaliknya, menurutnya, Perkada ini justru memberikan kepastian hukum bagi investor, masyarakat, maupun pemerintah dalam mengarahkan pembangunan agar tetap sesuai dengan daya dukung lingkungan dan tata ruang yang telah ditetapkan.
“Pengendalian pemanfaatan ruang bukan untuk menghambat investasi. Justru melalui pengendalian yang baik, investor memperoleh kepastian hukum, masyarakat terlindungi, dan pemerintah memiliki pedoman yang jelas dalam mengelola pembangunan,” ujarnya.
Melalui regulasi tersebut, pelayanan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di Maluku Utara juga ditargetkan menjadi lebih cepat, transparan, akuntabel, dan berbasis digital. Langkah ini diharapkan mampu meminimalkan konflik pemanfaatan ruang antarsektor sekaligus mencegah alih fungsi lahan yang tidak sesuai peruntukan.
Sementara itu, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Maluku Utara, Ibnu Salam, menjelaskan bahwa Perkada ini merupakan aturan turunan dari Perda RTRW yang akan mengatur lebih rinci mekanisme pengendalian, pengawasan, hingga pemberian sanksi.
“Melalui Perkada ini, seluruh ketentuan yang ada di Perda akan dijabarkan lebih operasional sehingga mudah diterapkan di lapangan,” kata Ibnu.
Ia mengungkapkan, salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah pengawasan terhadap izin KKPR. Setelah izin diterbitkan, pemerintah akan melakukan evaluasi lapangan untuk memastikan pemanfaatan ruang benar-benar sesuai dengan izin yang diberikan.
“Setelah satu tahun izin KKPR terbit, akan dilakukan pengecekan langsung di lapangan. Tujuannya memastikan tidak ada penyimpangan pemanfaatan ruang, baik di kawasan pertambangan, industri, permukiman, maupun perdagangan,” jelasnya.
Konsultasi publik ini dihadiri perwakilan Forum Penataan Ruang (FPR), Kantor Wilayah BPN, Kementerian Hukum dan HAM, empat Kesultanan Moloku Kie Raha, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Maluku Utara, serta kalangan akademisi dari berbagai perguruan tinggi di Maluku Utara. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun regulasi tata ruang yang partisipatif, adaptif, dan mampu menjawab tantangan pembangunan daerah di masa depan..(red)





