Publikamalut.com
Beranda Pemerintahan Pemprov Malut Siapkan Bukti Sejarah dan Peta Tiga Pulau Diklaim Papua Barat Daya

Pemprov Malut Siapkan Bukti Sejarah dan Peta Tiga Pulau Diklaim Papua Barat Daya

Kantor Gubernur Malut (dok:Ilos/PUBLIKA)

PUBLIKA-Sofifi, Pemerintah Provinsi Maluku Utara menyiapkan sejumlah dokumen sejarah, bukti historis, kronologis hingga peta untuk mempertahankan posisi tiga pulau yakni Pulau Sain, Piyai dan Pulau Kiyas di Kabupaten Halmahera Tengah yang kini dipersoalkan Pemprov Papua Barat Daya.

Sejumlah dokumen tersebut akan disiapkan dan disampaikan dalam pertemuan lanjutan bersama pihak terkait. Pemerintah Maluku Utara menegaskan, berdasarkan dokumen administrasi dan pengelolaan wilayah sebelumnya, tiga pulau tersebut selama ini masuk dalam wilayah Maluku Utara.

“Secara detail, dokumen yang disiapkan ada sejarah, historis, kronologis, kemudian juga dokumen-dokumen peta dan sebagainya. Kita siapkan untuk disampaikan,” Kata Sekda Pemprov Maluku Utara Samsuddin A Kadir saat dikonfirmasi wartawan kemarin.

Menurutnya, persoalan batas tiga pulau tersebut sebelumnya tidak menjadi masalah ketika wilayah itu berbatasan dengan Papua maupun Papua Barat. Namun, persoalan mulai muncul setelah terbentuknya Provinsi Papua Barat Daya.

“Ketika dengan Papua masuk, kemudian dengan Papua Barat juga masuk, tidak dipermasalahkan. Nanti ketika masuk Papua Barat Daya ini baru dipermasalahkan. Secara dokumen provinsi sebelumnya itu semua masuk,” katanya.

Pemprov Maluku Utara, lanjutnya, akan tetap mempertahankan posisi berdasarkan dokumen yang dimiliki. Di sisi lain, pihak yang mengajukan klaim juga disebut memiliki dokumen dan dasar historis sendiri.

Karena itu, pembahasan batas wilayah tersebut masih akan berlanjut untuk mempertemukan seluruh bukti dan argumentasi dari masing-masing pihak.

Pertemuan sebelumnya juga dihadiri Bupati Halmahera Tengah bersama sejumlah tokoh masyarakat. Namun, pembahasan belum menghasilkan keputusan akhir.

“Masih akan ada pertemuan lagi. Kemarin pembahasannya belum selesai,” ungkapnya.

Selain dokumen historis dan peta, Pemprov Maluku Utara juga menyiapkan argumentasi berdasarkan aktivitas masyarakat dan pengelolaan wilayah yang telah berlangsung selama ini.

Pemerintah Maluku Utara menilai aktivitas masyarakat di tiga pulau tersebut selama ini lebih banyak dilakukan oleh warga dari Pulau Gebe dan Patani.

Tanaman-tanaman yang berada di kawasan pulau, menurutnya, juga telah lama dikelola oleh masyarakat dari wilayah tersebut.

“Kalau aktivitas justru kita yang punya. Tanaman-tanaman itu punya orang-orang Pulau Gebe dan orang Patani,” ujarnya.

Tak hanya aktivitas masyarakat, pemerintah daerah disebut telah melakukan pengelolaan dan pembangunan di kawasan tiga pulau itu. Salah satunya melalui pembangunan fasilitas berupa rumah-rumah singgah.

Sementara pihak yang mengajukan klaim disebut lebih menekankan pada dasar historis. Meski demikian, Maluku Utara menegaskan juga memiliki catatan sejarah dan bukti pengelolaan yang akan disampaikan dalam pembahasan berikutnya.

Sekda Samsuddin menegaskan Dengan membawa dokumen sejarah, peta, kronologis hingga bukti aktivitas masyarakat, Pemprov Maluku Utara berharap proses penegasan batas wilayah dapat dilakukan secara objektif dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga saat ini, Pemprov Maluku Utara tetap berada pada posisi bahwa tiga pulau yang dipersoalkan tersebut merupakan bagian dari wilayah administrasi Maluku Utara.

Pertemuan lanjutan pun akan menjadi momentum penting untuk menguji seluruh dokumen dan bukti dari masing-masing pihak sebelum pemerintah mengambil keputusan terkait status batas tiga pulau tersebut.(red)

Komentar
Bagikan:

Iklan