Publikamalut.com
Beranda News Pemprov Minta Perusahaan Tambang Emas NHM Komitmen Bayar Tunggakan Pajak

Pemprov Minta Perusahaan Tambang Emas NHM Komitmen Bayar Tunggakan Pajak

Kepala Bappenda Malut Zainab Alting (dok: istimewa)

PUBLIKA-Sofifi, Pemerintah Provinsi Maluku Utara, meminta pada perusahaan tambang emas raksasa, PT Nusa Halmahera Minerals (NHM), untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) maupun pajak air permukaan.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Malut atas pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah tahun 2024 sampai triwulan III tahun 2025 pada Pemerintah Provinsi Malut dan instansi terkait lainnya, tertanggal 22 Desember 2025 dengan nomor :29/LHP/PJKN-VI.TER/PPD.03/12/2025 menyebutkan, tunggakan pajak kendaraan bermotor perusahaan tambang emas PT NHM yang beroperasi di teluk Kao Halmahera Utara, memiliki utang pajak miliaran, sebagaimana termuat dalam lampiran LHP BPK, sebanyak 332 kendaraan dengan nilai tunggakan pajak Rp 5.6 miliar lebih (Rp 5.667.308.437).

Selain itu perusahaan tambang emas NHM juga memiliki tunggakan pajak air permukaan (PAP) tahun 2024 dan tahun 2025 dengan total utang pajak Rp 2 miliar lebih.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Maluku Utara Zainab Alting saat dikonfirmasi, Sabtu 11 juli 2026 mengakui tunggakan pajak, baik PKB maupun PAP beberapa perusahaan salah satunya perusahaan tambang emas NHM, sebagaimana temuan laporan hasil audit BPK.

sebagai tindak lanjut, Zainab mengaku Bapenda Provinsi Maluku Utara telah melakukan berbagai upaya penagihan, termasuk dua kali pertemuan dengan manajemen PT NHM yang difasilitasi oleh Sekretaris Daerah, dengan pertemuan terakhir dilaksanakan pada 18 Juni 2026.

“Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa PT NHM akan menyelesaikan kewajiban perpajakannya secara bertahap, yaitu Pajak Air Permukaan (PAP) pada akhir Juni 2026, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada bulan Juli 2026, dan Pajak Alat Berat (PAB) pada bulan Agustus 2026,”ujarnya.

Sebagai bentuk komitmen atas kesepakatan tersebut, PT NHM telah merealisasikan pembayaran Pajak Air Permukaan (PAP) sebesar Rp. 861.095.392 pada akhir Juni 2026 sesuai jadwal yang telah disepakati.

Zainab mengklaim, berdasarkan data pada aplikasi e-Samsat, nilai tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) per 30 Oktober 2025 tercatat sebesar Rp. 3.266.144.235 dengan jumlah 175 unit kendaraan, dijanjikan bulan Juli 2026 direalisasikan, namun sampai saat ini belum ada laporan.

“Nanti kalau sudah ada laporan dari NHM saya informasikan, Bapenda Provinsi Maluku Utara akan terus melakukan pemantauan dan penagihan agar pembayaran tunggakan PKB dan kewajiban perpajakan lainnya dapat direalisasikan sesuai komitmen perusahaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”terang Zainab melalui pesan singkatnya, Sabtu 18 juli 2026.(red)

Komentar
Bagikan:

Iklan