KPK Sebut APBD Malut Tidak Sehat, Indikasi Ada Proyek Titipan
PUBLIKA-Sofifi, Komisi Pemberatan Korupsi (KPK) mencium aroma bau dugaan ada pokok pikiran (Pokir) titipan di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku Utara.
Aroma bau tidak sedap indikasi ada proyek titipan ini membuat tim Koordinator dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) KPK Wilayah V memanggil tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Malut untuk rapat bersama, namun sayangnya hanyak ketua DPRD Malut yang hadir sementara anggota Banggar tidak hadir.
“Rapat yang dilakukan KPK dengan TAPD dan Banggar untuk mendalami, karena banyak kasus yang ditangani KPK terkait Pokir, seperti kasus di Jambi, Jateng banyak anggota DPRD provinsi terlibat, secara umum intinya ada permainan antara eksekutif dan legislatif, ada pokir-pokir yang dipaksakan, misalnya di Jatim itu besar sekali dimana OPD dipaksakan teken teken saja,”hal ini disampaikan Ketua tim Korsupgah KPK wilayah V Dian Patria saat dikonfirmasi wartawan usai rapat bersama dengan TAPD dan Banggar di ruang Sekda Malut, Rabu (21/6)
Dian mengaku APBD Maluku Utara masih mengandalkan dana transfer, dan dalam pembiayaan sekitar 40 persen untuk pendidikan, sehingga pembiayaan untuk infrastruktur sangat terbatas, belum lagi defisit utang ke SMI sekitar 111 miliar lebih.
“Banggar dan TAPD harus mengelola dengan baik atas keterbatasan APBD Maluku Utara, karena APBD kita tidak sehat jangan dikorupsi pula, jangan dipakai kepentingan kelompok tertentu bukan untuk ke masyarakat,”ujarnya.
Menurutnya Dian, Pokir DRPD tidak masalah disampaikan karena itu haknya dewan, tapi jangan sampai Pokir yang dimasukkan tanpa perencanaan namun dipaksakan karena titipan.
“Secara umum ada jata, misalnya ketua jata sekian, wakil ketua jata sekian, tidak ada masalah sebenarnya terkait Pokir karena itu haknya dewan,”ujarnya.
“tapi jangan sampai program yang masuk tanpa perencanaan namun dipaksakan karena arena titipan dan itu hanya dinikmati orang tertentu, tim sukses, balas budi diperparah lagi program mangkrak sehingga manfaatnya tidak dinikmati masyarakat, itu hati-hati, ”kata Dian menambahkan.
Meskipun demikian, Dian tidak menyebutkan secara langsung siapa-siapa yang terindikasi di DPRD Provinsi Maluku Utara, namun menurutnya jika eksekutif dan legislatif, sudah main-main praktet kolusi itu sudah selesai, karena eksekutif dan legislatif itu inti pemain inti pemerintah daerah.
“ Berbicara anggaran, hubungan antara dewan dan eksekutif itu berpotensi, itulah akar masalah pada perencanaan sudah ada kolusi ada nilai jahat pasti diakhir juga bermasalah,”terangnya.
Kami harap tidak ada Pokir-Pokir titipan karena hanya kepentingan kelompok tertentu.
”Kami ingatkan, tindak pidana korupsi itu,masa kadaluarsa 18 tahun, hari ini anda belum dipanggil, tahun berikut anda belum dipanggil, 18 tahun kemudian anda dipanggil,”tegasnya.(red)