Komisi II DPRD Nilai Sikap Terbuka Gubrrnur Sherly Jadi Alarm bagi Pemerintah Pusat
PUBLIKA-Sofifi, Beberapa hari ini media sosial diramaikan dengan sikap Gubernur Malut Sherly Tjoanda, terbuka menyampaikan kondisi keuangan daerah, dihadapan Komisi II DPR RI, Mendagri dan Menpan RB, merupakan alaran bagi pemerintah pusat.
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Maluku Utara dari Daerah Pemilihan Halmahera Utara dan Pulau Morotai, Irfan Soekoenay, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, yang secara terbuka menyampaikan kondisi keuangan daerah dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI.
Politisi Fraksi PKB itu menilai keberanian Gubernur menyampaikan realitas fiskal daerah kepada pemerintah pusat merupakan langkah tepat agar persoalan yang dihadapi Maluku Utara mendapat perhatian serius dan solusi yang adil.
“Saya mendukung sepenuhnya langkah Ibu Gubernur yang menyampaikan kondisi riil keuangan daerah. Pemerintah pusat perlu mengetahui situasi sebenarnya agar tidak terjadi kesalahpahaman dan dapat segera mengambil langkah penyelesaian,” tegas Irfan.
Menurutnya, tantangan fiskal yang dihadapi Pemprov Maluku Utara saat ini cukup berat. Beban belanja pegawai, termasuk pembayaran gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), mencapai sekitar Rp1,1 triliun per tahun. Sementara Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima daerah hanya berkisar Rp960 miliar.
Kondisi tersebut semakin diperparah dengan penahanan sekitar 60 persen Dana Bagi Hasil (DBH) yang menjadi hak daerah. Akibatnya, ruang fiskal pemerintah semakin sempit dan berpotensi memengaruhi kemampuan daerah dalam memenuhi kewajiban pembayaran hak-hak aparatur hingga akhir tahun 2026.
Meski demikian, Irfan menegaskan bahwa pembayaran gaji dan hak-hak PPPK serta aparatur sipil negara harus menjadi prioritas utama pemerintah.
“Mereka telah mengabdikan diri untuk daerah. Karena itu, hak-hak mereka tidak boleh ditunda ataupun diabaikan,” ujarnya.
Namun di sisi lain, anggota Komisi II DPRD Maluku Utara yang membidangi keuangan itu mengingatkan agar penyelesaian persoalan fiskal tidak dilakukan dengan mengorbankan kepentingan masyarakat luas.
Menurutnya, pembangunan infrastruktur, bantuan bagi petani dan nelayan, serta program-program strategis yang menyentuh kebutuhan rakyat tidak boleh menjadi korban akibat tekanan anggaran.
“Kita tidak boleh memilih antara gaji pegawai atau pembangunan. Keduanya harus berjalan bersamaan. Jalan harus tetap dibangun, pelayanan publik harus tetap berjalan, dan kesejahteraan masyarakat harus tetap menjadi perhatian,” katanya.
Irfan juga menyoroti kebijakan penahanan 60 persen DBH yang dinilainya perlu segera dievaluasi pemerintah pusat. Ia menegaskan bahwa dana tersebut berasal dari pemanfaatan sumber daya alam Maluku Utara sehingga sudah sepatutnya dikembalikan untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di daerah penghasil.
“Dana Bagi Hasil itu adalah hak daerah. Karena berasal dari kekayaan alam Maluku Utara, maka manfaatnya juga harus kembali kepada rakyat Maluku Utara,” tegasnya.
Sebagai solusi, Irfan mengusulkan beberapa langkah strategis, di antaranya pemerintah pusat segera mencairkan DBH yang masih ditahan, memberikan kepastian skema transfer ke daerah untuk tahun 2027 dan seterusnya, memperluas ruang daerah dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta melakukan evaluasi bersama terhadap belanja-belanja yang dinilai kurang produktif.
Ia menegaskan DPRD Maluku Utara siap menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam mencari jalan keluar terbaik atas persoalan tersebut.
“Kami di DPRD, khususnya Komisi II yang membidangi keuangan, siap bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk mencari solusi terbaik. Tujuannya jelas, memastikan kesejahteraan aparatur terjamin, roda pemerintahan tetap berjalan, dan pembangunan di seluruh wilayah Maluku Utara tidak terhambat,” pungkasnya.(red)





