Sidang Etik Adrian Naleng, Mantan Anggota Bawaslu Maluku Utara Jadi Saksi
PUBLIKA-Ternate, Mantan Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara periode 2017-2022, Aslan Hasan SH MH dihadirkan sebagai saksi pada sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), perkara Nomor: 91-PKE-DKPP/VI/2023, bertempat di Kantor KPU Provinsi Maluku Utara, Kota Ternate, Jumat (28/7/2023).
Aslan Hasan dalam kesaksiannya dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo, mengatakan, sejak dirinya terpilihb sebagai anggota Bawaslu, dirinya diminta tinggalkan segala yang terkait dengan organisasi, OKP dan Ormas dengan harapan berkosentrasi dan bekerja penuh terhadap tugas-tugas Bawaslu.
Baca Juga:Dana Hibah Pemprov Malut Tahun 2023 Rp 30 Miliar
Oleh karena itu Aslan Hasan mengaku, sangat tidak lajim teradu sebagai yang sudah menjadi anggota Bawaslu masih disibukan dengan tugas organisasi, karena sejak dilantik telah diminta berhenti dari seluruh kegiatan organisasi.
Baca Juga :AGK Beri Sinyal Bakal Dorong Samsuddin A Kadir Jadi Pj Gubernur Malut
Aslan juga mengaku, pernah secara tidak sengaja bertemu dengan teradu Adrian dengan sejumlah aktivis termasuk salah satunya adalah pengurus partai politik. “Saya pernah ketemu teradu dengan sejumlah aktivis, salah satunya adaah pengurus partai politik,”ungkap Aslan Hasan.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo sebagai Ketua Majelis. Ia didampingi Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Maluku Utara yang bertindak sebagai Anggota Majelis, yaitu Iwan Hi Kader (unsur masyarakat) dan Buchari Mahmud (unsur KPU). (red)