Publikamalut.com
Beranda Pemerintahan Maluku Utara Punya Dua Sekda Jelang Akhir Masa Jabatan Gubernur

Maluku Utara Punya Dua Sekda Jelang Akhir Masa Jabatan Gubernur

Salmin Janidi (Kadikbud Malut) dan Samsuddin A Kadir (dok:PUBLIKAmalut.com)

PUBLIKA-Sofifi, Pemerintah Provinsi Maluku Utara berpotensi diduduki dua Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Malut, pasalnya jelang akhir masa jabatan Gubernur pada Mei 2024, Plt Gubernur Malut M Al Yasin Ali, menunjuk Salmin Janidi sebagai Plt Sekda Malut.

Salmin Janidi ditunjuk sebagai Plt Sekda berdasarkan SK Plt Gubernur Malut Nomor: 821.2.21/SPH/013/III/2024 yang ditandatangani Plt Gubernur Malut M Al Yasin Ali tertanggal 25 Maret 2024.

Namun SK penunjukan Plt Sekda oleh Plt Gubernur Malut, bagi Samsuddin cacat hukum, pasalnya Plt Gubernur Malut tidak berkewenangan membatalkan SK Sekda defenitif, yang dilantik berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 19/TPAN Tahun 2020 tanggal 23 Januari 2020.

Sekda Malut Defenitif Samsudin A Kadir dalam keterangan persnya, Minggu (31/3) mengatakan secara tegas mengklaim, jika dirinya masih menjabat sebagai Sekda Maluku Utara aktif saat ini. Sebab yang berhak menggantikan dirinya adalah presiden, bukan SK Plt Gubernur Malut.

BACA JUGA:Plt Gubernur Berhentikan Ahmad Purbaya Dari BPKAD Bersama 2 Pejabat Pemprov Maluku Utara

Plt Gubernur Perintah Salmin Janidi Jadi Plh Sekda Maluku Utara Ganti Samsuddin A Kadir

“Pemberhentian Sekda sementara tidak bisa gubernur. Jika ada masalah kemudian dilaporkan ke Mendagri melalui presiden, dan meminta presiden memberhentikan sementara karena SK gubernur tidak bisa membatalkan SK presiden,” cetusnya.

Mantan Kepala Bappeda Malut itu mengungkapkan, setelah SK Plh dikeluarkan, tentunya mempunyai kewenangan terbatas. Sementata skema yang dibangun sekarang ada SK Plh dan Plt mempunyai nomor yang sama.

”Kami menduga jangan sampai ketika Plt gubernur mendatangani SK Plh, diselipkan dengan SK Plt atau dikonpirasikan bahwa orang tahu yang keluar ada SK PLH tetapi kenyataannya Plt. Atau SK Plh keluar dan ternyata tidak punya kewenangan lalu diterbitkan SK Plt,” tuturnya.

Ia menyatakan, apabila SK pemberhentian dianggap benar atau sesuai ketentuan tentu menerima dengan lapang, tapi kalau cacat sudah pasti tidak bisa menerima begitu saja karena mengikuti yang tidak benar secara tidak langsung melawan presiden.

Samsuddin mengaku besok (Senin ) akan berkatifitas di Sofifi sebagaimana mestinya dengan jabatan Sekda.“Sebagai Sekda dan dipastikan besok akan beraktivitas seperti biasanya. Intinya saya akan beraktivitas seperti hari-hari biasanya dan besok saya di undang sebagai Sekda hadir paripurna DPRD,” pungkasnya.

Sementara Plt Sekda Malut Salmin Janidi telah mengeluarkan surat pemberitahuan bahwa besok (Senin) akan memimpin Apel gabungan ASN dilingkungan Pemerintah Malut di Halaman Kantor Gubernur Malut.

“Dalam rangka evaluasi kedisiplinan ASN dilingkungan Pemprov Malut kepada pimpinan SKPD wajib mengikuti apal gabungan bersama Plt Sekda Malut,”demikina bunyi surat pemberitahuan yang ditandatangani Plt Sekda Malut Salmin Janidi.(red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan