Publikamalut.com
Beranda Pemerintahan BPKAD Malut Mulai Bayar Utang DBH Kabupaten/Kota, Ini Skema dan Besarannya

BPKAD Malut Mulai Bayar Utang DBH Kabupaten/Kota, Ini Skema dan Besarannya

Kepala BPKAD Provinsi Malut Ahmad Purbaya (dok: Ady)

PUBLIKA-Sofifi, Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara mulai proses pembayaran utang dana bagi hasil (DBH) kabupaten/kota.

Namun pembayaran utang DBH kabupaten/kota dibayar tidak secara langsung, namun secara bertahap dengan menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.

Sesuai arahan Pj Gubernur segera dibayar utang DBH, jadi mulai besok proses pembayaran utang DBH kabupaten/kota mulai di bayar, namun pembayaran secara terhadap dari total utang DBH Rp 400 miliar lebih ini,”Hal ini disampaikan Kepala BPKAD Malut Ahmad Purbaya saat dikonfirmasi wartawan di pelabuhan Semut Mangga Dua, setelah pulang dari kantor di Sofifi, Senin (27/05).

Ahmad mengatakan skema pembayaran utang DBH kabupaten/kota dibayar setiap bulan terhitung mulai bulan Juni 2024 dimana setiap bulan dianggarkan Rp 57 miliar.

BACA JUGA:Tahapan Pilgub Malut 2024 Diluncurkan, Pj Gubernur Ajak Warga ke TPS

“Skema pembayaran utang DBH ini setiap bulan terhitung mulai bulan Juni, jadi besok mulai proses pembayaran dilakukan, dengan pembayaran setiap bulan Rp 57 miliar untuk DBH 10 kabupaten/kota, selama 6 bulan,”ungkapnya.

Pembayaran utang DBH kabupaten/kota secara bertahap, Kata Purbaya, mengaku menyesuaikan dengan kondisi keuangan, karena Pemprov juga harus menyukseskan Pemilu pemilihan gubernur dan wakil gubernur Malut yang membutuhkan dana ratusan miliar.

“Meskipun bertahan pembayaran utang DBH, karena Pemprov juga harus siapkan dana Pilkada, namun Utang DBH tuntas tahun ini, dengan asumsi setiap bulan 57 miliar dikalikan selama 6 bulan Rp hampir 400 miliar,”ucapnya.(red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan