Gubernur AGK Abaikan Rekomendasi KASN
PUBLIKA-Sofifi, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menemukan pelanggaran dalam mutasi 3 pejabat yang dilakukan sebelumnya. Sehingga KASN merekomendasi kepada Gubernur Abdul Gani Kasuba segera mengembalikan tiga pejabat tersebut.
Tiga nama yang dikembalikan ke jabatan semula itu diantaranya Muhammad Miftah Baay sebagai Kepala Pengembangan SDM, Idrus Assagaf sebagai Kepala BKD, dan Hasbi Pora sebagai Kaban Kesbangpol.
KASN juga menemukan dugaan pelanggaran dalam mutasi Salmin dari Kelapa Bappeda ke Kepala Dinas Perbuhungan. Menurut KASN, pemindahan Salmin dilakukan tanpa melalui rekomendasi.
KASN memerintahkan Gubernur Abdul Kasuba mengembalikan Salmin Janidi ke posisi semula (Bappeda).
Sayangnya, rekomendasi nomor: B-1678/JP.01/05/2023 ini tidak ditindaklanjuti oleh gubernur. Temuan ini termuat dalam surat KASN Nomor: B-2018/JP.00.01/05/2023 tentang Rekomendasi Rencana Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama dalam rangka Mutasi/Rotasi di Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Selain itu Surat KASN tertanggal 31 Mei 2023 ini menindaklanjuti surat Gubernur Maluku Utara Nomor: 800/JPTP/13/IV/2023 tertanggal 19 Mei 2023 perihal Permohonan Rekomendasi Pelaksanaan Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Dari 25 pejabat yang diusulkan, satu jabatan yakni Jabatan Kadis PUPR Malut belum memenuhi syarat untuk dievaluasi dan uji kompetensi karena belum sampai dua tahun, namun surat KASN diabaikan Gubernur Malut dengan menggeser Kadis PUPR Malut Saifuddin Djuba,Selasa (6/6)
Kepala BKD Maluku Utara Muhammad Miftah Baay dikonfirmasi, Selasa (6/6) terkait surat KASN tidak menanggapi panjang.”pak Sekda sudah keterangan pers jadi silahkan hubungi Karo,”singkatnya.
Sementara Sekprov Malut Drs. Samsudin Abdul Kadir usai melantik ketiga pejabat tersebut mengatakan pelantikan Tiga Pimpinan pada unit kerja tersebut merupakan hal biasa dalam sebuah rotasi jabatan dan semata-mata untuk penyegaran. Apalagi pada jabatan Staf Ahli ada yang tidak aktif sehingga harus diganti dengan pejabat yang lebih aktif.
“Penempatan ibu Nurlela dan Mulyadi Wowor pada Jabatan Staf Ahli untuk memperkuat pelayanan saat menggantikan tugas Gubernur dan Wakil Gubernur”, Kata Sekprov melalui keterangan pers disampaikan Karo Adpim Malut Rahwan K Suamba.
Lanjut Sekda pengangkatan dan pemberhentian telah mendapatkan pertimbangan dan rekomendasi dari panitia seleksi setelah dilaksanakan Evaluasi dan Uji Kompentesi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.(red)