Predikat Pelayanan Publik Pemprov Malut Zona Kuning, Ini Tanggapan Sekda
PUBLIKA-Ternate, Ombudsman RI menyelenggarakan penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 berlangsung di Gamalama Ballroom Hotel Bella Ternate, Senin (16/12)
Kegiatan ini dibuka secara virtual melalui Zoom oleh Kepala Ombudsman RI Dr. Hery Susanto, dan turut dihadiri pula Pj Sekda Malut Abubakar Abdullah, , Irwasda Polda Maluku Utara, Pemda Kabupaten/Kota Se- Maluku Utara, serta para undangan lainnya.
Penyerahan penganugerahan predikat kepatuhan kepada pemerintah daerah yang masuk kategori Zona kuning yaitu Kabupaten Pulau Taliabu dengan nilai 55,65, Kabupaten Kepulauan Sula nilai 62,05, Kabupaten Pulau Morotai nilai 62,39, Provinsi Maluku Utara dengan nilai 65,57, Kabupaten Halteng 67,68, Kabupaten Halbar 68,70, Kabupaten Haltim 76,88, Kabupaten Halut dengan nilai 77,49.
Sementara Pemerintah Daerah yang masuk Zona hijau/Kepatuhan tinggi yaitu Kota Ternate (80,01), Kabupaten Halsel (82,57) dan tertinggi Kota Tikep (84,94).
Pj Sekda Malut Abubakar Abdullah saat memberikan sambutan menyampaikan atas nama Pemerintah Provinsi Maluku Utara, memberikan apresiasi terhadap kinerja Ombudsman.Tugas Ombudsman sesuai Undang-undang secara umum adalah menerima laporan atas dugaan mall administrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
“melakukan pemeriksaan dan menindaklanjuti laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan Ombudsman, melakukan investigasi, koordinasi dan kerjasama upaya pencegahan mal administrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik” ujarnya.
BACA JUGA:Sidang TP-TGR Pemprov Malut Putuskan Pihak Ketiga dan ASN Segera Kembalikan Temuan
Karena kewenangan tersebut, Lanjut Pj Sekda, Ombudsman RI memiliki tugas melaksanakan penilaian terhadap 25 Kementrian, 15 Lembaga, dan 548 Pemerintah Daerah.
“dalam konteks pemerintah daerah di Provinsi Maluku Utara, lokus penilaian terdiri dari 1 Pemerintah Provinsi, 2 Pemerintah Kota, serta 8 Pemerintah Kabupaten. Selain itu juga dilakukan terhadap 9 Polres dan 9 kantor Pertanahan di Provinsi Maluku Utara,”ungkapnya
Pada kesempatan penyerahan hasil kepatuhan itu, kata Abubakar, tentunya kita akan memperoleh laporan kinerja Ombudsman Maluku Utara terhadap penyelenggaraan Pemerintahan yang kita lakukan di tahun 2024.
“Kita semua berharap, dari hasil yang diperoleh nanti dapat memberikan nilai tambah dalam upaya meningkatkan kinerja lebih baik lagi ke depan,” harapnya.
Abubakar menambahkan, dengan hasil yang kita peroleh ini akan mendorong semangat kita untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan memperkuat pengawasan untuk mencegah mal administrasi.
“bahwa apa yang diperoleh tahun 2023 yang lalu, menjadi sebuah catatan penting dalam melakukan progres evaluasi secara kolektif. Sehingga hasil yang kita peroleh tahun ini sedikit lebih baik dari penilaian sebelumnya,”pungkasnya.(red)