Sidang TP-TGR Pemprov Malut Putuskan Pihak Ketiga dan ASN Segera Kembalikan Temuan
PUBLIKA-Sofifi, Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Inspektorat menggelar Sidang ke-III Majelis Tuntutan Perbendaharaan – Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) di Ruang Rapat Lantai 4, Kantor Gubernur Maluku Utara, Senin (18/11/2024).
Kepala Inspektorat Provinsi Maluku Utara, Nirwan MT Ali, Sebagai ketua majelis mengatakan Sidang TP-TGR menyidangkan para tertuntut, yang sebelumnya sebagai terperiksa, untuk penyelesaian kerugian negara/daerah berdasarkan rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) maupun rekomendasi inpektorat baik yang bersifat material maupun non material.
Nirwan melanjutkan, sidang TP-TGR ini akan menyidangkan 31 berkas dengan 6 temuan, 6 rekomendasi dengan total nilai 8 Miliar.
“Sidang ini memberikan tambahan waktu kepada pihak ketiga maupun ASN mengenai kepastian dalam mengembalikan kerugian yang dialami,” bebernya.
BACA JUGA:Tindak Lanjut Temuan BPK, Kepala Inspektorat Malut Mengaku Lega
Sementara itu, Pj Gubernur Maluku Utara dalam pengantarnya mengungkapkan, sidang majelis ini digelar untuk mengingatkan tentang siapa yang harus menyelesaikan, sehingga memberikan jaminan kepastian kepada pihak ketiga maupun ASN.
Samsuddin melanjutkan, sidang ini berpotensi memulihkan keuangan daerah, melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD) Maluku Utara.
“Laporan dari Inspektur, hasil dari TP-TGR ini kan menjadi salah satu potensi PAD kita. Pendapatan daerah itu pasti ada dari TP-TGR,” kata Samsuddin.
Di akhir pengantarnya, ia berharap agar sidang ini dapat berjalan dengan baik dan dapat terselesaikan, dan tidak berlanjut ke tahap selanjutnya.
Sidang di hadiri oleh Penjabat Gubernur Maluku Utara, Kepala Inspektorat Maluku Utara, Pimpinan OPD Lingkup Provinsi Maluku Utara, serta ASN. (red)