Publikamalut.com
Beranda Pemerintahan APBD Maluku Utara 2025 Belum Dibahas DPRD, Ini Respon Pj Gubernur 

APBD Maluku Utara 2025 Belum Dibahas DPRD, Ini Respon Pj Gubernur 

Pj Gubernur Maluku Utara Samsuddin A Kadir (dok:Adpim)

PUBLIKA-Sofifi, Pemerintah Provinsi Maluku Utara gelisah pasalnya sampai saat ini rencana anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun 2025, disampaikan ke DPRD Malut belum juga dibahas, sementara batas waktu pengesahan sampai 30 November 2024.

Lambatnya pembahasan APBD 2025, disebabkan karena pimpinan DPRD Malut serta alat kelengkapan dewan, salah satunya badan anggaran (Banggar) DPRD juga belum dibentuk, sehingga berdampak pada pembahasan APBD Malut 2025.

Pj Gubernur Malut Samsuddin A Kadir saat dikonfirmasi wartawan, Senin (11/11) mengatakan dokumen rancangan APBD 2025 telah disampaikan ke DPRD Malut, sehingga Pemprov tinggal menunggu waktu pembahasan dengan Banggar DPRD Malut.

“Dokumen rancangan APBD 2025 telah siap, bahkan telah disampaikan ke DPRD Malut, sehingga tinggal dibahas, namun sampai saat ini pimpinan DPRD Malut belum ditetapkan, begitu juga Banggar DPRD Malut,”ujarnya.

Meskipun demikian, Pj Gubernur Samsuddin mengaku tetap menunggu penetapan pimpinan DPRD Malut, agar APBD 2025 segera dibahas bersama, sehingga 30 November 2024 sudah selesai ditetapkan.

BACA JUGA:APBD 2025 Terancam, Fraksi PKB Desak Pimpinan DPRD Segera Diusulkan ke Mendagri 

“Diharap 30 November 2024 APBD 2025 sudah disahkan, namun kita juga diberikan toleransi sampai 30 Desember 2024, untuk itu kami harap Banggar DPRD Malut segera dibentuk agar pembahasan segera dilakukan,”harapnya.

Disentil terkait dengan kekosongan pimpinan DPRD Malut, kata Samsuddin tidak bisa mencampurinya, yang penting APBD segera dibahas bersama, sehingga pihaknya telah sampaikan usulan tiga pimpinan DPRD Malut ke Kemendagri.

“Sesuai nama yang kami terima itu tiga nama pimpinan DPRD, dari empat pimpinan, jadi kami usulkan tiga nama ke Kemendagri, jika tig nama ini setujui, APBD 2025 sudah bisa dibahas,”cetus Samsuddin.(red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan