APBD 2025 Terancam, Fraksi PKB Desak Pimpinan DPRD Segera Diusulkan ke Mendagri
PUBLIKA-Sofifi, Hingga saat ini pimpinan DPRD Provinsi Malut belum ditetapkan, pasalnya belum ada usulan dari partai politik. Akibatnya sejumlah agenda krusial terancam, salah satunya pembahasan APBD Malut 2024.
Hal ini menjadi sorotan fraksi PKB DPRD Malut, meminta usul pimpinan DPRD yang suda diusulkan oleh partai politik segara di usulkan ke Mendagri untuk di tetapkan àpapun alasannya.
“Keterlambatan penetapan pimpinan DPRD mengganggu agenda DPRD di antaranya belum terbentuknya AKD dan tentu konsekuensi pada APBD 2025 terlambat di bahas dan ini di sayangkan,”Hal ini disampaikan anggota Fraksi PKB DPRD Malut Muksin Amran saat dikonfirmasi wartawan kemarin.
Muksin mengku batas waktu penetapan APBD Maluku Utara tahun 2025 sampai 30 November 2024, artinya kita harus konsisten dengan jadwal APBD sebagimana diatur dalam PP 12 tahun 2019 tentang pengelolan keuangan daerah.
BACA JUGA:Tokoh Muda Makayoa Sebut Jasri-Muhlis Layak Pimpin Halmahera Selatan
Sehingga kata Muksin, Pemda mendapatkan reword dari pemerintah pusat yakni mendapatkan dana instensif daerah dan keluar dari sanksi.
“maka pimpinan sementara di minta segara mengsulkan yang ada dulu sebagamana ketentuan Pasal 35 PP 12 thn 2018 menegaskan pimpinan DPRD merupakan satu kesatuan yang bersifat kolektif kolegial”desaknya.
Maksudnya lanjut Muksin, tindakan dan/atau keputusan rapat paripurna oleh 1 atau lebih unsur pimpinan DPRD dalam rangka melaksanakàn tugas dan wewenang pimpinan DPRD sebagai tindakan dan/atau keputusan semua unsur pimpinan DPRD.
“Dengan demikian maka rapat yang di pimpinan oleh ketua atau wakil ketua DPRD mempunyai kekuatan hukum yang sama,”terangnya.(red)