Publikamalut.com
Beranda Pemerintahan APBD 2025 Maluku Utara Dirancang Turun Rp 3.2 Triliun

APBD 2025 Maluku Utara Dirancang Turun Rp 3.2 Triliun

Pj Gubernur Malut sampaikan rancangan APBD 2025 ke DPRD Malut pekan kemarin(dok: Adpim)

PUBLIKA-Sofifi, Pj Gubernur Maluku Utara Samsuddin A Kadir sampaikan rencana APBD tahun 2025 ke DPRD Provinsi Malut, rancangan pendapatan daerah sebesar Rp3. 235 rriliun lebih, jika dibandingkan dengan APBD 2024,Sebesar Rp 3.7 Triliun.

Pendapatan daerah tersebut secara umum terdiri dari PAD ditargetkan Rp Rp760 miliar lebih, pendapatan transfer sebesar Rp2.474 miliar lebih, lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 200 Juta.

“Penentuan target pendapatan, Pemerintah Provinsi Maluku Utara tetap memperhatikan faktor-faktor nondistorsi terhadap perekonomian, yaitu hal- hal yang ditimbulkan adanya implikasi pajak atau pungutan yang bisa menimbulkan pengaruh tidak baik terhadap perekonomian,”ujarnya.

“Sedangkan untuk pendapatan transfer pemerintah pusat dalam rencana APBD 2025 masih menggunakan penetapan dana transfer tahun 2024 sebagaimana kesepakatan pada KUA dan PPAS yang akan disesuaikan nanti berdasarkan penetapan untuk tahun 2025,”kata Pj Gubernur menambahkan.

BACA JUGA:DPRD dan Pemprov Malut Tangguhkan Utang Rp 406 Miliar ke 2025

Sementara belanja daerah diarahkan untuk membiayai prioritas daerah serta Program, kegiatan dan sub kegiatan yang akan dilaksanakan setiap perangkat daerah dalam rangka penyelenggaraan pelayanan umum dalam satu tahun anggaran.

“Belanja daerah tahun 2025 dirancang sebesar Rp3.204 trili lebih yang digunakan untuk membiayai belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer,”katanya.

Sementara alokasi belanja yakni belanja wajib dan mengikat, belanja pendukungan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) di Provinsi Maluku Utara;

Belanja hasil sinkronisasi Prioritas Nasional (PN)/Program Prioritas (PP) nasional dalam rencana kerja Pemerintah (RKP) tahun 2025;

Belanja fungsi pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen, belanja fungsi kesehatan sesuai ketentuan perundang-undangan, belanja pemenuhan anggaran untuk alokasi tertentu yang dalam peraturan perundang-undangan. Belanja hutang Dana Bagi Hasil Pajak kepada Kabupaten/Kota, belanja penyelesaian hutang kepada Pihak Ketiga .

Selain itu pembiayaan daerah kondisi umum Pembiayaan Daerah pada Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025, penerimaan pembiayaan sebesar Rp10 miliar yang merupakan perkiraan penerimaan SiLPA tahun 2024, dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp40 miliar lebih untuk alokasi pembiayaan penyertaan modal Pemerintah Daerah dan pembayaran Pokok Pinjaman.

“maka pembiayaan Netto minus 30 miliar lebih, dan ditutupi oleh Surplus anggaran sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Daerah Tahun Berkenan dirancang Nol,”ungkapnya.(red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan