Publikamalut.com
Beranda Politik Tiga Pimpinan DPRD Malut Ditetapkan, Posisi Ketua Masih Lowong

Tiga Pimpinan DPRD Malut Ditetapkan, Posisi Ketua Masih Lowong

Wakil ketua DPRD Malut Kuntu Daud didampingi wakil ketua Husni Bopeng dari NasDem dan Wakil ketua Husni Salim dari PKS saat memberikan keterangan persnya.(Dok:RD)

PUBLIKA-Sofifi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Provinsi Maluku Utara, akhirnya melakukan paripurna penetapan pimpinan DPRD defenitif, untuk diusulkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Namun dalam paripurna hanya tiga nama pimpinan DPRD ditetapkan.

Tiga Pimpinan DPRD Malut yang ditetapkan yakni Kuntu Daud dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Husni Bopeng dari NasDem dan Husni Salim dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Sementara nama calon Ketua DPRD Malut dari Partai Golkar, sampaikan saat ini belum diajukan ke sekretariat DPRD Malut.

Penetapan tiga pimpinan defenitif melalui rapat paripurna DPRD Malut yang dipimpin langsung wakil ketua sementara Kuntu Daud, dan disetujui para anggota DPRD Malut yang hadir dalam rapat paripurna, Selasa (5/11).

Wakil ketua DPRD Malut Kuntu Daud saat dikonfirmasi wartawan mengaku langkah yang diambil terkait dengan penetapan pimpinan DPRD Malut, jangan sampai mengganggu kerja DPRD dalam pembahasan APBD nanti.

“Waktu yang diberikan sudah satu bulan lebih, namun Alat Kelengkapan Dewan belum dibentuk, sangat berdampak pada kerja-kerja DPRD,”ujarnya.

Keputusan tersebut disepakati secara bulat oleh anggota dewan yang hadir. “Keputusan ini kami anggap sah dan akan segera diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Pelaksana Tugas Gubernur Maluku Utara untuk proses pengesahan,” kata Kuntu Daud setelah pengumuman.

Disentil terkait dengan usulan pimpinan DPRD Malut dari Partai Golkar, hingga saat ini belum masuk, kata Kuntu tidak bisa campur itu urusan internal Golkar.

“Posisi ketua DPRD Malut kita tunggu keputusan partai Golkar, namun dengan adanya tiga unsur pimpinan DPRD, bisa melaksanakan tugas tugas DPRD setelah ada pengesahan dari Mendagri ,”katanya.

BACA JUGA:45 Anggota DPRD Malut Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Langka diambil ini, jangan sampai DPRD Malut kena pinalti atas keterlambatan pembahasan APBD 2025, pasalnya batas sampai 30 November 2024 APBD 2025 sudah disahkan.

“Waktu kita tinggal 25 hari lagi, sementara belum ada penetapan pimpinan DPRD dan alat kelengkapan juga belum dibentuk, bagimana kita bahas APBD 2025, untuk itu hari ini kami tetapkan tiga pimpinan DPRD Malut sambil menunggu usulan dari Golkar, agar kerja -kerja DPRD segera jalan, salah satunya pembahasan APBD 2025,”harapnya.(red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan