Publikamalut.com
Beranda Politik Sidang Lanjutan Perkara Pilkada Halut, Saksi Ahli KPU Bantah Argumen Pemohon

Sidang Lanjutan Perkara Pilkada Halut, Saksi Ahli KPU Bantah Argumen Pemohon

Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi (dok:Humas mkri)

PUBLIKA-Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Persidangan Pemeriksaan Lanjutan untuk Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Halmahera Utara Tahun 2024 pada Rabu (12/2/2025). Sidang lanjutan Perkara Nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini menyoroti dugaan tindakan asusila dan manipulasi data yang menyeret Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 4 Piet Hein Babua dan Kasman Hi Ahmat.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat bersama Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih,Rabu (12/002).

Silansir dari situs mkri.id pemohon menghadirkan ahli forensik digital, ahli hukum, serta pakar kepemiluan untuk memperkuat argumen mereka.

Sultan Alwan, Ahli yang dihadirkan oleh Pemohon, menegaskan bahwa kelayakan calon bupati dari pihak terkait patut diragukan karena adanya dugaan tindakan asusila. Ia menyebut Polres Halmahera Utara luput mempertimbangkan hal ini dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

“Calon bupati tersebut masih berstatus sebagai pasangan calon kepala daerah yang belum menyelesaikan seluruh tahapan hingga pelantikan. Oleh karena itu, dugaan pelanggaran ini layak dipersoalkan dalam perselisihan hasil pemilihan di MK,” ujar Alwan.

I Gusti Putu Artha, Ahli Kepemiluan yang juga dihadirkan Pemohon, menekankan pentingnya memilih pemimpin yang bermartabat dan memiliki latar belakang bersih.

“Ketika anggaran APBD dikelola oleh orang yang tidak mempunyai moralitas kepemimpinan, maka lima tahun ke depan rakyat di daerah itu akan dipertaruhkan,” ujarnya.

Sementara itu, Irawan Afrianto, ahli forensik digital, memastikan bahwa video dugaan asusila yang dijadikan barang bukti tidak menunjukkan tanda-tanda manipulasi digital. “Tidak ada indikasi penggunaan teknologi deepfake dalam video tersebut. Jika itu deepfake, secara kasat mata pun kita bisa melihat adanya anomali,” jelasnya.

Bantahan dari KPU dan Pihak Terkait

Dalam sidang tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Utara menghadirkan Rudhi Achsoni sebagai Ahli. Ia membantah bahwa KPU dan Bawaslu tidak bersikap progresif dalam menangani persoalan kepemiluan.

“KPU dan Bawaslu bersikap progresif ketika ada persoalan kepemiluan di lapangan,” ujar Rudhi. Namun, ia mengakui adanya dilema karena sikap progresif sering berujung pada sanksi etik dari DKPP.

Sementara itu, Heru Widodo, praktisi hukum dari Pihak Terkait, membantah tuduhan terhadap Calon Bupati Nomor Urut 4, Piet Hein Babua. Ia menegaskan bahwa laporan atas dugaan perbuatan tercela tersebut tidak memenuhi syarat formil maupun materiil. “Tidak ada proses peradilan pidana atas dugaan tersebut hingga pemungutan suara serentak pada 27 November 2024. Tidak ada pula putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Heru.

BACA JUGA:Tidak Memenuhi Syarat, MK Tolak Gugatan Dua Paslon Bupati Halmahera Utara

Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mempertanyakan alasan Pihak Terkait belum mengambil langkah hukum terkait beredarnya video dugaan asusila tersebut. “Jika video tersebut bukan Pihak Terkait, ada upaya hukum yang bisa dilakukan, termasuk pencemaran nama baik. Kenapa upaya hukum baru akan dilakukan setelah proses ini? Kenapa tidak segera dilakukan untuk memulihkan nama baik?” tanya Enny.

Nofebi Eteua selaku kuasa hukum Pihak Terkait menjelaskan bahwa video tersebut disebarluaskan menggunakan akun palsu sebelum masa pencalonan.

“Saat itu, klien kami mempertimbangkan kondisi politik di Halmahera Utara, termasuk keuntungan dan kerugian dari isu ini,” ujar Nofebi.

Ia menegaskan bahwa setiap langkah hukum diambil berdasarkan cukupnya bukti hukum, dan klien mereka berkomitmen untuk mengambil sikap hukum setelah seluruh proses ini selesai.(mkri/red)

BACA JUGA:Bantah Dalil Pemohon, KPU Halut Sebut Pencalonan Piet-Kasman Sesuai Aturan

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Iklan