Bantah Tudingan, Pansel Ungkap Proses Seleksi Pejabat Hingga Hasil Ditolak Plt Gubernur Malut
PUBLIKA-Sofifi, Ketua panitia seleksi (Pansel) jabatan dilingkungan Pemerintah Provinsi Malut Prof Husen Alting tanggapi terkait dengan pernyataan Plt Gubernur Malut di berbagai media, alasan menolak hasil asesmen, karena pansel main mata (Nepotisme) karena meloloskan Konco-konco/teman-teman Pansel. menurutnya tudingan ini tidak beralasan.
Husen mengatakan bahwa Pansel bekerja berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 Tentang Manajeman PNS Jo Peraturan Menteri Pendayaagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah.
“Bahwa atas dasar regulasi tersebut, maka proses seleksi dilaksanakan dengan Tahapan Pendaftaran, Seleksi Berkas, Penilaian Rekam Jejak, Psikotes/Asesmen, Test Penulisan Makalah dan Wawancara,”katanya.
Lanjut dia, seleksi berkas untuk memastikan bahwa pendaftar memenuhi syarat adminstrasi yang telah ditetapkan, peserta yang dinyatakan lulus adminstrasi masuk pada Tahap seleksi berikutnya.
BACA JUGA:Ini Alasan Plt Gubernur Malut Tolak Hasil Asesmen Pejabat di Enam Jabatan
yaitu pertama penilaian rekam jejak dengan mengunakan 9 Indikator (Kepangkatan, Diklat PIM, Pendidikan, Riwayat Jabatan, Diklat Teknis, Diklat Fungsional, Riwayat Prestasi/tanda jasa/ dan Integritas) dengan bobot Penilaian pada masing-masing indikator.
Tahapan kedua, psikotes/asesmen test dilakukan oleh pihak ketiga dalam hal ini yang disepakati Pansel untuk bekerja Sama dengan Pusat Layanan Psikologi dan Konseling Universitas Khairun.
Tahapan keempat, penulisan makalah dengan 4 indikator (Pendahuluan, Identifikasi Masalah, Analisis pemecahan masalah, dan Penutup), dan tahapan Wawancara dengan 5 indikator (Kualitas Komunikasi dan Human Relation, Penguasaan substansi dengan keluasan wawasan, Konsep yang ditawarkan dan Tingkat realistis, dan Integritas, Komitmen dan Motivasi).
Bahwa khusus untuk penulisan makalah dan wawancara dinilai oleh masing –Masing pansel , dan setiap pansel memberikan nilai dengan ranges nilai 0 – 100. Dari hasil dari penilaian individu pansel tersebut, kemudian dilakukan rekap untuk Menemukan ranking dari setiap peserta.
“Bahwa untuk menjamin objektifitas dan transparansi , semua bukti penilaian dari Tahapan yang telah dilakukan terdokumentasi dengan baik, dan apabila Diperlukan kami akan menyampaikan kepada Plt. Gubernur.”ujarnya.
BACA JUGA:Plt Gubernur Berhentikan Ahmad Purbaya Dari BPKAD Bersama 2 Pejabat Pemprov Maluku Utara
Lanjut Husen, pada tanggal 10 Maret 2024, pansel yang diwakili Husen Alting (ketua) Basri Amal (anggota) dan Asrul Gaelea (anggota) didampinggi Plt Kepala BKD Idwan Asbur Baha menyampaikan hasil Asesmen kepada Plt Gubernur di Kediaman Mangga Dua. Dan dalam beberapa saat kemudian, pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Isteri Plt. Gubernur.
Pada saat pansel menyampaikan hasil assesmen kelihatan Plt Gubernur Menunjukan sikap tidak menerima hasil yang disampaikan, karena beberapa Orang yang dianggap dekat dengan Gubernur tidak masuk dalam 3 besar, Sehingga pansel diharapkan untuk merubah hasil dan mengakomodir beberapa Orang tersebut.
Bahwa dalam beberapa hari setelah pertemuan, Husen mengaku ada beberapa orang yang mencoba menghubungi pansel dan Tim Psikologi Unkhair, agar dapat merubah hasil penilaian dari beberapa peserta seleksi, yakni dengan inisial UAK pada Biro Kesra dan inisial JS pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa.
Namun pansel dan Tim Psikologi berpendapat bahwa hal tersebut tidak mungkin dilakukan, karena UAK (Biro Kesra) pada tes psikologi dinyatakan tidak memenuhi sarat (tidak Direkomendasikan) sedangkan JS (Biro Pengadaan Barang dan Jasa) memiliki nilai yang rendah dibadingkan dengan peserta yang masuk dalam 3 besar.
“Dengan uraian proses seleksi tersebut, maka dengan adanya tudingan Plt. Gubernur yang menyebutkan Pansel telah melakukan main mata (Nepotisme) karena meloloskan konco-konco/teman-teman Pansel, sangat tidak Beralasan, penghinaan dan telah mencemarkan nama baik Pansel,”tegasnya.
Perlu juga untuk disampaikan, kata Husen, Pansel pernah mengingatkan Kepada Plt. Gubernur agar dalam proses seleksi pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara harus mengedepankan aspek profesionalitas Dan transparansi guna menghindari terjadinya tuduhan nepotisme, dan bahkan Tuduhan dugaan jual beli jabatan, yang pernah dialami pemerintahan Provinsi Maluku Utara.
“kami mengharapkan Plt. Gubernur dapat melakukan klarifikasi ke media, dan dapat membuktikan bahwa Proses lelang jabatan telah terjadi nepotisme sebagaimana yang dituduh kepada Pansel. Dan apabila hal tersebut tidak bisa dibuktikan, maka pansel akan Mempertimbangkan untuk menempuh jalur Hukum,”tegasnya.(red)