Publikamalut.com
Beranda Pemerintahan Ini Alasan Plt  Gubernur Malut Tolak Hasil Asesmen Pejabat di Enam Jabatan

Ini Alasan Plt  Gubernur Malut Tolak Hasil Asesmen Pejabat di Enam Jabatan

Plt Gubernur Malut M Al Yasin Ali (dok:Ady)

PUBLIKA-Sofifi, Hasil seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) Pemprov Maluku Utara pada enam organisasi perangkat daerah, telah berakhir dengan merekomendasikan masing-masing tiga nama calon pejabat.

Namun belakangan hasil asesmen tiga nama yang diusulkan Pansel ini ditolak oleh Plt Gubernur Malut, dan orang nomor satu di Pemprov Malut itu meminta dilakukan asesmen ulang dengan pembentukan Pansel baru.

“Jadi, memang saya tolak, karena memang Pansel ini saya anggap nepotisme kayaknya. Karena, yang kasih lolos mereka punya konco-konco (teman-teman, red),” hal dikatakan Plt Gubernur Malut M Al Yasin saat dikonfirmasi wartawan di Sofifi, Rabu (27/3/2024).

BACA JUGA:Plt Gubernur Berhentikan Ahmad Purbaya Dari BPKAD Bersama 2 Pejabat Pemprov Maluku Utara

Al Yasin mengaku nama-nama yang lolos tiga besar yang direkomendasikan Pansel itu tidak mengenalnya.”ini orang-orang lolos ini saya tidak kenal tapi tiba-tiba lulus, sehingga saya tidak mau teken jadi saya mau asesmen baru,”ungkapnya.

Sementara berdasarkan surat Pansel Nomor : 014/PANSEL JPTP-MU/2024, yang ditujukan kepada Plt. Gubernur Al Yasin Ali, pada 11 Maret 2024. Tiga nama yang direkomendasikan pansel yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) ada tiga nama, MOHAMMAD JAIN A. KADIR, ST, RISVAL TRI BUDIYANTO, ST, MT., TAUFIK ABBAS, ST, M.Si

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, dua nama direkomendasikan Heryfal Naly Thomas , Nasrin A. Samaun. Dinas Pertanian Malut tiga nama Anwar Husen, Sjana Tri Meidiani dan H. Rustam M Nur, jabatan Dinas Sosial tiga nama Bahrudin Kadir, Kus Retnaningdiah Sapti Lestari, Ridwan Harun. Biro Pengadaan Barang dan Jasa, tiga nama Abdul Farid Hasan, Iksan dan Muchlis, sementara Biro Kesejahteraan Rakyat ada tiga nama Amiruddin, Fadly U. Muhammad dan Julkifli.

Ketua Pansel, Prof. Husen Alting mengaku Penetapan 3 besar didasarkan pada rekapitulasi nilai yang diperoleh dari empat kriteria meliputi Psikotes/Asesmen test dengan bobot 25 persen, Rekam Jejak dengan bobot 20 persen, Penulisan makalah dengan bobot 20 persen, dan Wawancara dengan bobot 35 persen.

“Berdasarkan rekapitulasi nilai, maka peserta yang masuk dalam 3 besar disampaikan kepada Plt Gubernur untuk dapat diproses lebih lanjut,”ucap mantan Rektor Unkhair Ternate. (red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan