Pejabat Pemprov Malaku Utara Berbondong-bondong Laporkan LHKPN ke KPK
PUBLIKA-Sofifi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara masuk dalam zona merah dalam penyampaian LHKPN, sehingga menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini membuat, para pejabat di Malut malai dari eselon II, III, IV dan para bendahara berbondong-bondong melaporkan LHKPN ke lembaga antirasua itu.
Berdasarkan data penyampaian LHKPN pejabat dilingkungan Pemprov Malut, untuk pejabat eselon II yang sudah terverifikasi lengkap sebanyak 38 pelapor dari total 42 pelapor.
BACA JUGA:Dakwaan Sidang Dugaan Suap AGK, 60 Ribu Dolar Muluskan Rekomendasi Izin Tambang
Untuk pejabat eselon III yang dianggap lengkap sebanyak 102 dari total mencapai 200 pelapor.Dan pejabat eselon IV sebanyak 106 dari total 200 lebih pelapor. Sedangkan untuk bendahara dari total 42 pelapor yang baru dianggap lengkap sebanyak 36 pelapor.
Kepala Inspektorat Malut Nirwan MT saat dikonfirmasi mengatakan, Pemprov Malut sebelumnya berada pada posisi terendah dengan tingkat pelaporan LHKPN 53,19 dibawa Pemprov Kalimantan Selatan 83,33 persen dan Pemprov Papua 87,95 persen.sehingga Pemprov Malut sedang berupaya untuk keluar dari zona merah dengan menargetkan 100 persen pelaporan LHKPN untuk periodik 4 Maret 2024.
BACA JUGA:Aksi ASN, Kapala BPKAD Malut Panik Kumpulkan Para Bendahara Bahas TPP
“Kita optimis ya, bisa keluar dari zona merah, melihat teman-teman dari eselon II, III, IV dan seluruh bendahara sangat proaktif dalam menyampaikan pelaporan LHKPN ke KPK,” ungkapnya.
Nirwan berharap, seluruh pelapor sudah harus menyampaikan pelaporannya paling lambat 28 Maret 2024.
“Sebab, pelaksanaan verifikasi terakhir akan di-update pada 31 Maret 2024,” ujarnya.
Ia menambahkan pelaporan LHKPN pejabat dilingkungan Pemerintah Malut ini jadi atensi Plt Gubernur Maluku Utara agar bisa keluar dari zona merah.
”pak Plt Gubernur selalu mengingatkan agar pejabat dilingkungan Pemprov Malut segera laporkan LHKPN ke KPK,”ungkapnya.(red)