Pejabat Pemprov Maluku Utara Tak Lapor LHKPN Kena Sanksi
PUBLIKA-Sofifi, Pemerintah Provinsi Maluku Utara menggelar rapat monitoring dan penginputan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2024.
Turut hadir pada Rapat, Jajaran Pimpinan OPD Malut, Stah Ahli Gubernur Bidang Ekonomi Keuangan Pembangunan, ASN Eselon III, IV, Bendahara APBN dan APBD, ASN Lingkup Provinsi, tamu undangan lainnya, berlangsung di Ruang Rapat Lantai 4, Kantor Gubernur Maluku Utara, Rabu (17/01/2024) pagi.
Plt. Gubernur mendorong, pejabat publik di lingkup Provinsi Maluku Utara tertib dalam melaporkan harta kekayaan yang dimiliki. Ini sebagai bentuk tanggung jawab sebagai pejabat negara dan transparansi kepada masyarakat.
BACA JUGA:APBD Maluku Utara 2024 Masih Dievaluasi Kemendagri
“Dengan proses pelaporan harta kekayaan yang teliti dan transparan, pejabat publik akan merasa diawasi dan dimonitor. Ini membangun tata kelola yang lebih baik dan mencegah potensi penyimpangan,” Hal ini disampaikan akili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Kadri La Etje, saat menyampaikan sambutan Plt Gubernur.
Sebagai pengingat seorang pejabat dan ASN harus bertanggungjawab atas semua yang dilakukan dan semua yang dipunyai serta penggunaannya Selaku penyelenggara negara wajib patuh dan bekerja apa adanya, sewajarnya, dan meminimalisir terjadinya tindak pidana praktek-praktek korupsi.
“Target 2024, tingkat pelaporan LHKPN Malut mencapai 100 persen,” sambung Kadri.
BACA JUGA:Inspektorat Ingatkan Pejabat Maluku Utara Lapor LHKPN ke KPK
Sementara itu, Kepala Inspektorat Provinsi Maluku Utara, Nirwan MT Ali. mengatakan, kegiatan penginputan LHKPN sebagai upaya Pemprov melindungi dan mencegah terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme di Malut.
Lanjut Nirwan tahun ini, seluruh Eselon II, III dan IV, Bendahara APBN dan APBD sebagai penyelanggara negara wajib melakukan pengisian LHKPN sebelum batas waktu yang ditentukan oleh KPK yaitu 31 Maret.
“Saya yakin pejabat negara di Malut ini tertib, karena ini kepentingan kita bersama dalam melaporkan harta kekayaan,”ujarnya.
Nirwan menargetkan pengisian LHKPN pada februari nanti sehingga terjadi perbaikan pada MCP Maluku Utara kedepannya.
BACA JUGA:KPK Periksa Orang Dekat AGK dan 4 Kepala Dinas Pemprov Maluku Utara
Ada sanksi yang akan kami diberlakukan pada tahun ini seperti pemotongan TPP selama 6 atau 9 bulan dengan besaran 50 persen untuk Eselon II dan 25 persen untuk Eselon III, IV, Bendahara APBN dan APBD,”tegas Nirwan.
Penyampaian LHKPN, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 menyebutkan penyelenggara negara yang wajib lapor LHKPN adalah pejabat negara pada lembaga tertinggi Negara, Pejabat Negara pada lembaga tinggi Negara, Menteri, Gubernur dan Hakim serta pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Adpim/red)